PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus Pindah Lokasi Memilih di Batam saat Pemilu 2024

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan oleh Pemilih yang sudah masuk dalam DPT, berikut caranya.

KOMPAS.COM
PEMILU - Pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa melakukan pindah memilih dengan syarat tertentu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa melakukan pindah memilih jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya.

Pemilih tersebut akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada TPS tujuan. 

"Sudah kita sosialisasikan dari awal. Ini hanya empat syarat sampai dengan h-7 boleh dilakukan proses pindah memilih," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (5/9/2023).

Diakuinya pengurusan pindah memilih itu sudah dapat berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Dari akun Instagram KPU Batam, terdapat sejumlah syarat dan cara pengurusan pindah memilih itu. 

Baca juga: Pemilu 2024 di Bintan dan Nasib Bakal Caleg Partai Golkar, KPU Bakal Gelar Pleno

Baca juga: KPU Kepri Terima 10 Laporan Soal DCS Bacaleg Pemilu 2024, Satu Nama Jadi Sorotan

Syarat Ketentuan 

1. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 Hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam; Bekerja di luar domisilinya.


2. Pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara (7 Februari 2024) dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

  • Pemilih yang sakit.
  • Pemilih yang tertimpa bencana.
  • Pemilih yang menjadi tahanan.
  • Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.


Cara Pengurusan Pindah Memilih :

  • Pastikan diri terdaftar dalam DPT, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id.
  • Datangi posko pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kota Batam dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kota Batam untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan. 

Dokumen Persyaratan:

  • KTP Elektronik (Pemilih dalam Negeri)
  • Kartu Keluarga (Pemilih dalam Negeri)
  • Paspor (Pemilih Luar Negeri)
  • Dokumen bukti dukung alasan Pindah Memilih


KPU Batam juga menyediakan posko layanan pindah memilih di setiap kecamatan yakni sebagai berikut:

  • Kantor KPU Batam (081277519198)
  • Kec. Batam Kota (0813-6599-1977)
  • Kec. Batu Aji (0813-7212-9234)
  • Kec. Batu Ampar (0858-3555-6415)
  • Kec. Bulang (0878-9572-8288)
  • Kec. Bengkong (0812-7754-633)
  • Kec. Belakang Padang (0813-6452-4685)
  • Kec. Galang (0812-6815-1958)
  • Kec. Lubuk Baja (0857-3602-9830)
  • Kec. Nongsa (0822-8438-2670)
  • Kec. Sekupang (0895-6139-22379)
  • Kec. Sagulung (0812-7010-0189)
  • - Kec. Sei Beduk (0821-7455-1584). (*)

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved