PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Rujukan Online untuk Berobat Lanjutan di Rumah Sakit

Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen.

Ist
Petugas Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan Siap Atasi Keluhan Peserta. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapat perawatan lanjutan harus mendapatkan surat rujukan agar proses di faskes lanjutan seperti rumah sakit berjalan dengan lancar.

Hal ini nantinya berfungsi agar pasien tetap mendapatkan fasilitas kesehatan, perawatan sekaligus biaya pembelian obat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.

Maka perlu surat rujukan dari faskes pertama tempat BPJS Kesehatan terdaftar.

Biasanya surat rujukan diminta dari dokter penyedia fasilitas kesehatan berupa puskesmas atau klinik.

Agar bisa mendapatkan layanan dokter spesialis atau sub-spesialis tertentu sebagai dasar meminta rujukan.

Biasanya pasien mengurus secara langsung surat rujukan, namun ada cara yang lebih mudah yaitu meminta rujukan di faskes pertama dengan cara online.

Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dan Kartu BPJS.

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya

Baca juga: DERETAN Penyakit Ginjal Kronis yang Ditanggung Gratis oleh BPJS Kesehatan

Alur pengobatan dilakukan dari faskes pertama, jika tidak tertangani atau membutuhkan layanan lanjutan baru dilakukan ke rumah sakit.

Cara mendapat surat rujukan BPJS Online

Dikutip dari lama BPJS Kesehatan, surat rujukan ini bisa didapatkan pasien melalui aplikasi rujukan online BPJS bernama Primary Care BPJS Kesehatan atau di laman pcare.bpjs-kesehatan.co.id.

Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.

Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.

Untuk mengakses rujukan online perlu didukung dengan alat bantu berupa smartphone dan jaringan internet yang memadai.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Shopee

Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi, SMS hingga Marketplace

Cara ajukan rujukan pakai aplikasi Mobile  JKN

Pengajuan surat rujukan dari Mobile JKN dengan mudah, peserta BPJS Kesehatan tinggal mendowload aplikasi Mobile JKN di PlayStore terlebih dahulu.

Berikut caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
  • Klik 'Pendaftaran Pelayanan'
  • Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
  • Pilih peserta yang akan didaftarkan.
  • Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
  • Namun yang menjadi catatan penting perlu diketahui adalah meminta surat rujukan online dilakukan ketika kondisi pasien belum terlalu parah dan bukan dalam sesuatu yang emergency.

Hal ini dikarenakan sistem dari faskes yang diminta rujukan biasanya diaktifkan pada saat jam kerja puskesmas atau klinik tempat mengajukan surat rujukan.

Demikian informasi cara mengajukan surat rujukan dari faskes pertama secara online.

Semoga membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved