KISRUH REMPANG

Buntut Rempang Ricuh, Polisi Tangkap 8 Warga, Sita Bom Molotov Hingga Parang

Selain menangkap sejumlah warga dalam ricuh di Rempang, Batam, polisi juga menyita bom molotov, parang hingga ketapel.

|
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Polresta Barelang menangkap delapan warga Rempang Galang saat pengamanan rencana pemasangan patok oleh tim terpadu, Kamis (8/9/2023). Mereka ditangkap karena melawan petugas. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polresta Barelang meangkap 8 orang saat pengamanan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka ditangkap karena melawan petugas saat tim terpadu mencoba membuka blokir yang mereka buat menuju kawasan Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).

Kehadiran tim terpadu di sana untuk memastikan rencana pemasangan patok, tahapan dari pembangunan Rempang Eco-City berjalan aman.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, delapan warga ini ditangkap karena melawan petugas.

Mereka kini berada di Polresta Barelang.

Baca juga: Video Pelajar Rempang Batam Berhamburan Gegara Gas Air Mata

Polresta Barelang tangkap sejumlah warga dalam bentrok Rempang
Sejumlah warga yang ditangkap polisi saat pengamanan tim terpadu di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (7/9/2023).

Adapun delapan orang tersebut di antaranya Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan dan Irfan Saputra.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu.

Selain mengamankan delapan warga, polisi juga membuka blokir jalan yang dibuat sejumlah warga.

"Ada beberapa titik jalan yang diblokir dengan menumbangkan 10 pohon di tiga titik. Ada juga pemblokiran jalan mengunakan kontainer," ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (8/9/2023).

Kapolresta Barelang mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim terpadu pemerintah atas nama Negara.

"Apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum. Di situ Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," tegas Nugroho.

Baca juga: Kapolda Kepri Sebut Pengamanan Pulau Rempang Batam Berjalan Humanis

Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.

Kapolresta Barelang juga mengungkap terdapat 1.010 personel dalam pengamanan Pulau Rempang kemarin.

Mereka terdiri dari personel Satpol PP, Ditpam BP Batam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD dan TNI AL.

Dalam pembukaan pemblokiran jalan ini di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.

Kemudian Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Faishal Aris, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved