KISRUH REMPANG
Buntut Rempang Ricuh, Polisi Tangkap 8 Warga, Sita Bom Molotov Hingga Parang
Selain menangkap sejumlah warga dalam ricuh di Rempang, Batam, polisi juga menyita bom molotov, parang hingga ketapel.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polresta Barelang meangkap 8 orang saat pengamanan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka ditangkap karena melawan petugas saat tim terpadu mencoba membuka blokir yang mereka buat menuju kawasan Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).
Kehadiran tim terpadu di sana untuk memastikan rencana pemasangan patok, tahapan dari pembangunan Rempang Eco-City berjalan aman.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, delapan warga ini ditangkap karena melawan petugas.
Mereka kini berada di Polresta Barelang.
Baca juga: Video Pelajar Rempang Batam Berhamburan Gegara Gas Air Mata

Adapun delapan orang tersebut di antaranya Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan dan Irfan Saputra.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu.
Selain mengamankan delapan warga, polisi juga membuka blokir jalan yang dibuat sejumlah warga.
"Ada beberapa titik jalan yang diblokir dengan menumbangkan 10 pohon di tiga titik. Ada juga pemblokiran jalan mengunakan kontainer," ungkap Kapolresta Barelang, Jumat (8/9/2023).
Kapolresta Barelang mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh tim terpadu pemerintah atas nama Negara.
"Apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum. Di situ Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," tegas Nugroho.
Baca juga: Kapolda Kepri Sebut Pengamanan Pulau Rempang Batam Berjalan Humanis
Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.
Kapolresta Barelang juga mengungkap terdapat 1.010 personel dalam pengamanan Pulau Rempang kemarin.
Mereka terdiri dari personel Satpol PP, Ditpam BP Batam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD dan TNI AL.
Dalam pembukaan pemblokiran jalan ini di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.
Kemudian Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Faishal Aris, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.