KISRUH REMPANG

Rencana Aksi Demo Soal Rempang Hari Ini hingga Pernyataan Kepala BP Batam

Aliansi Pemude Melayu batal gelar aksi demo soal Rempang ke Gedung BP Batam, Senin (11/9). Pembatalan aksi disampaikan Minggu (10/9) malam

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/BERES
Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Koordinator Umum Aliansi Pemude Melayu Dian Arniandi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (10/9/2023) malam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aliansi Pemude Melayu sebelumnya berencana melakukan aksi demo soal Rempang ke Gedung BP Batam, Senin (11/9/2023) ini. Namun rencana aksi itu dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Umum Aliansi Pemude Melayu Dian Arniandi di Polresta Barelang, Minggu (10/9/2023) malam atau sehari sebelum pelaksanaan aksi.

"Kami keluarga besar Aliansi Pemude Melayu, bahwanya hari Senin membatalkan aksi di kantor BP Batam," ujarnya.

Dian mengatakan, pembatalan aksi karena tidak mau terjadi benturan di lapangan.

Aliansi Pemude Melayu ingin menciptakan kondisi yang kondusif di Batam.

"Saya tegaskan pergerakan aliansi tidak ditunggangi," ujarnya.

Minggu malam itu, Dian menghadiri jumpa pers di Polresta Barelang.

Selain Dian, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, dan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto juga hadir.

Baca juga: Video Pernyataan Batalnya Demo Aliansi Pemude Melayu soal Rempang

Pada kesempatan itu, Aliansi Pemuda Melayu juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah warga Rempang.

Sebelumnya, penyidik Polresta Barelang menahan delapan warga Rempang saat terjadi bentrok di lapangan antara warga dengan tim gabungan.

Bentrokan terjadi saat pengukuran lahan untuk investasi Rempang Eco City.

“Hari ini kami ajukan penangguhan surat pengajuan penahanan untuk saudara kami yang diamankan di Polresta Barelang yang statusnya sudah tersangka,” ujar Dian.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan penangguhan penahanan ke delapan warga tersebut.

"Akan kami pertimbangkan. Karena ini merupakan proses hukum. Insyaallah akan kami kabulkan," ujar Kombes Nugroho Tri Nuryanto saat di Mapolres, Minggu malam.

Dikabulkannya penangguhan demi perdamaian dan menjaga kondusifitas. Meski begitu, Kapolres mengatakan proses hukumnya masih tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved