KISRUH REMPANG

Polresta Barelang Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan 8 Warga Rempang

Kaporesta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebut pihaknya masih pertimbangkan rencana penangguhan penahanan 8 warga Rempang

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. Penangguhan penahanan tujuh warga Rempang dan Galang, pasca bentrok dengan aparat keamanan pada Kamis (7/9/2023) lalu, masih ditinjau pihak kepolisian 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penangguhan penahanan delapan warga Rempang dan Galang, pasca bentrok dengan aparat keamanan pada Kamis (7/9/2023) lalu, masih ditinjau pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kaporesta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, saat mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjeguk anggota polisi yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (12/9/2023) lalu.

"Kita lihat dulu nanti. Saat ini kita masih terus melakukan penyidikan apakah ada keterlibatan warga yang sudah ditangkap lebih dulu dengan pelaku yang ditangkap pada unjuk rasa di BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu," kata Kaporesta Barelang.

Ia menjelaskan jika ada keterlibatan, rencana penangguhan penahanan delapan warga Rempang bisa saja dicabut. Karena penangguhan penahanan merupakan kebijakan dari pimpinan.

"Saya juga sudah laporkan ke Kapolda, dan juga penyidik tentunya mengenai hal ini," kata Nugroho.

Baca juga: 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang

Ia menjelaskan, sebelumnya keluarga dari delapan tahanan dan kuasa hukum keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Awalnya sudah disetujui dan akan ditangguhkan. Namun melihat kejadian pada Senin (11/9/2023), maka dipertimbangkan kembali.

"Kita sedang kembangkan apakah ada keterlibatan para pelaku yakni 43 orang yang diamankan dengan delapan orang yang sebelumnya sudah diamankan," kata Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, delapan warga Rempang Galang diamankan saat bentrok dengan petugas di Jembatan 4 di Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Bentrok terjadi saat tim terpadu memaksa masuk dan melakukan pemasangan patok di Kawasan Rempang Eco-City, yang ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Dari serangkaian penyelidikan, tujuh dari delapan warga yang diamankan polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved