KISRUH REMPANG
Polresta Barelang Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan 8 Warga Rempang
Kaporesta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebut pihaknya masih pertimbangkan rencana penangguhan penahanan 8 warga Rempang
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penangguhan penahanan delapan warga Rempang dan Galang, pasca bentrok dengan aparat keamanan pada Kamis (7/9/2023) lalu, masih ditinjau pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kaporesta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, saat mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menjeguk anggota polisi yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (12/9/2023) lalu.
"Kita lihat dulu nanti. Saat ini kita masih terus melakukan penyidikan apakah ada keterlibatan warga yang sudah ditangkap lebih dulu dengan pelaku yang ditangkap pada unjuk rasa di BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu," kata Kaporesta Barelang.
Ia menjelaskan jika ada keterlibatan, rencana penangguhan penahanan delapan warga Rempang bisa saja dicabut. Karena penangguhan penahanan merupakan kebijakan dari pimpinan.
"Saya juga sudah laporkan ke Kapolda, dan juga penyidik tentunya mengenai hal ini," kata Nugroho.
Baca juga: 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang
Ia menjelaskan, sebelumnya keluarga dari delapan tahanan dan kuasa hukum keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Awalnya sudah disetujui dan akan ditangguhkan. Namun melihat kejadian pada Senin (11/9/2023), maka dipertimbangkan kembali.
"Kita sedang kembangkan apakah ada keterlibatan para pelaku yakni 43 orang yang diamankan dengan delapan orang yang sebelumnya sudah diamankan," kata Nugroho.
Diberitakan sebelumnya, delapan warga Rempang Galang diamankan saat bentrok dengan petugas di Jembatan 4 di Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Bentrok terjadi saat tim terpadu memaksa masuk dan melakukan pemasangan patok di Kawasan Rempang Eco-City, yang ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Dari serangkaian penyelidikan, tujuh dari delapan warga yang diamankan polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.