KISRUH REMPANG

Ditahan di Polresta Barelang, Begini Nasib 26 Pengunjuk Rasa Rempang di BP Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, proses penyidikan terhadap 26 pengunjuk rasa di BP Batam masih jalan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto 

Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.

Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.

Baca juga: 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang

"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.

Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.

"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.

Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved