KISRUH REMPANG
Ditahan di Polresta Barelang, Begini Nasib 26 Pengunjuk Rasa Rempang di BP Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, proses penyidikan terhadap 26 pengunjuk rasa di BP Batam masih jalan
Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.
Baca juga: 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang
"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.
Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.
"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.
Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.