KISRUH REMPANG

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi terkait Proyek Rempang Eco City

Ombudsman temukan adanya potensi maladministrasi dari BP Batam dan Pemko Batam terkait proyek Rempang Eco City.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Eko Setiawan
Warga di Pulau Rempang Batam sengaja menumbangkan pohon besar untuk menghalangi tim gabungan masuk ke daerah mereka memasang patok, Kamis (7/9/2023). Ombudsman temukan adanya potensi maladministrasi terkait lahan di Rempang, Batam yang akan dijadikan proyek Rempang Eco City. 

Johanes mengatakan Ombudsman menduga bahwa penyebab masyarakat Kampung Tua enggan untuk mendaftar relokasi lantaran minimnya sosialisasi.

Ombudsman akan meminta klarifikasi terhadap BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk selanjutnya akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan terlapor.

"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum," ujar Johanes.

"Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," sambungnya.

Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Usulkan Pembangunan Museum di Rempang ke Pusat

Tak hanya itu, Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam dan Pemkot Batam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved