KISRUH REMPANG
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi terkait Proyek Rempang Eco City
Ombudsman temukan adanya potensi maladministrasi dari BP Batam dan Pemko Batam terkait proyek Rempang Eco City.
Johanes mengatakan Ombudsman menduga bahwa penyebab masyarakat Kampung Tua enggan untuk mendaftar relokasi lantaran minimnya sosialisasi.
Ombudsman akan meminta klarifikasi terhadap BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk selanjutnya akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan terlapor.
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum," ujar Johanes.
"Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," sambungnya.
Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Usulkan Pembangunan Museum di Rempang ke Pusat
Tak hanya itu, Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam dan Pemkot Batam
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.