KISRUH REMPANG

Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Relokasi di Rempang, Warga Pilih Tetap Bertahan

Hari ini, Rabu (20/9) menjadi batas akhir pendaftaran relokasi bagi warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas saat menjawab pertanyaan warga yang mengunjungi tempat pendaftaran relokasi warga di Pulau Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (19/9/2023). Hari ini jadi batas akhir pendaftaran relokasi di Rempang, Rabu (20/9/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Rabu (20/9/2023) menjadi batas akhir pendaftaran relokasi tahap I bagi warga Rempang yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Pendaftaran sebelumnya telah dibuka sejak 11 September 2023 di empat posko yang disediakan BP Batam.

Yakni di Kantor Koramil di RSKI Galang, Kantor Camat Galang, Kantor Lurah Rempang Cate 1, dan bisa juga di lantai dasar Gedung PTSP Batam Center.

BP Batam mengklaim sudah ada 100-an Kepala Keluarga di Rempang yang mendaftar ke posko relokasi hingga Selasa (19/9/2023) kemarin.

"Sudah ada 100 lebih kepala keluarga," kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait kepada Tribun Batam.

Meski begitu ia tak merinci angka pastinya.

Masa pendaftaran tahap I ini bisa saja diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan, serta menghormati aspirasi masyarakat.

Saat ini BP Batam masih terus melakukan sosialisasi dan dialog humanis dengan warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Bicara Relokasi Warga Rempang, Tak Setuju Jika Warga Menolak

“Bisa saja diperpanjang masa pendaftarannya, dilihat situasinya dulu, jadi sifatnya dinamis,” kata Tuty, sebelumnya.

Sementara itu, jelang batas akhir pendaftaran relokasi tahap I di Rempang, banyak warga pilih tetap bertahan di tanah kelahirannya.

Mereka enggan mendaftar, apalagi bagi yang tinggal di Kampung Tua Rempang.

“Jangan kami diintervensi. Sampai sekarang kami tak mau daptar, kalau kami daptar ke posko artinya kami menyerah. Kami masih bertahan di kampung kami, kami tak mau direlokasi,” ujar seorang warga kampung tua Pasir Panjang, Lauidin, Selasa (19/9/2023).

Diakuinya, sampai jelang batas pendaptaran relokasi, warga yang tinggal di kampung tua masih solid untuk tidak datang ke posko relokasi.

“Kalau ada yang daptar ke posko, barangkali mereka bukan warga kampung tua,” ujarnya.

Tak hanya Lauidin, beberapa warga kampung tua yang berada di Pulau Rempang Cate menyampaikan hal yang sama. Yakni, mereka enggan mendaptarkan untuk direlokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved