PUBLIC SERVICE
Panduan Membuat KTP Digital via HP Maupun di Kecamatan Setempat, Siapkan Berkasnya
Sebanyak 18 ribu masyarakat Batam sudah memiliki atau telah diterbitkan KTP digitalnya, begini cara membuatnya.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan (Kartu Tanda Penduduk) atau KTP secara digital.
Kegunaan KTP digital, sama halnya dengan kartu e-KTP.
Yang membedakan hanyalah tampilannya, jika KTP digital hanya bisa diakses secara online.
“Tak ada bedanya, manfaat dan fungsinya sama. Masing-masing kita yang punya android bisa mengaksesnya,” ujar Sekretaris Disdukcapil Batam, Ashraf, Jumat (22/9).
Diluncurkannya KTP digital, kata dia untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki identitas diri.
Selain itu juga untuk mengakomodir persediaan blanko E-KTP yang terbatas.
“Tercatat sampai saat ini sebanyak 18 ribu masyarakat Batam sudah memiliki atau telah diterbitkan KTP digitalnya,” ungkapnya.
Baca juga: Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal
Baca juga: Prosedur Mengurus KTP Digital secara Online, Begini Cara dan Syaratnya
Dan bahkan, lanjut dia, untuk ke depan semua identitas kependudukan akan beralih ke digital ini.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ferri Tarmizi sebelumnya mengatakan, penggunaan KTP digital ini sebagai salah satu terobosan sehingga data kependudukan bisa diakses dengan sangat mudah di dalam genggaman.
"Program ini merupakan inovasi dari Dirjen Kemendagri berupa aplikasi yang menyimpan dokumen kependudukan secara digital. Untuk tahap pertama ini kita fokuskan ke ASN di Kota Batam, " ujarnya.
Dikatakan Tarmizi, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam secara maraton telah melakukan aktivasi KTP digital kepada ASN, mahasiswa, serta masyarakat umum.
Ia menjelaskan cara kerja KTP Digital ini masing-masing individu memiliki akun di telepon pintar masing-masing dan di dalamnya sudah mencakup Nomor Induk Kependudukan, data NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan hingga pajak dan data pemilih.
"Nantinya semua layanan yang terkait dengan NIK terangkum dalam KTP digital," ujarnya.
Adapun caranya untuk anda dapat mengaktivasi, pertama Anda harus memiliki telepon pintar berbasis android.
Kemudian lalu mengunduh dan menginstal aplikasi ‘identitas kependudukan digital’ di aplikasi Playstore.
Lebih lanjut setelah mengisi data, lalu mengambil swafoto untuk memastikan yang mengisi 'form' adalah orang yang bersangkutan.
Selanjutnya akan dikeluarkan kode batang oleh petugas untuk dipindai untuk aktivasi oleh admin.
Kemudian baru dikirimkan kode aktivasi oleh admin semacam pin enam angka dan penduduk yang bersangkutan akan bisa membuka aplikasi kependudukan digital ini dan melihat semua dokumen yang ada.
"Masyarakat yang ingin mendownload aplikasi ini bisa juga ke kecamatan sesuai domisili. Sebab kita juga menyiapkan admin di setiap kecamatan, " tuturnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Ashraf menambahkan, dasar hukum KTP digital adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas Kependudukan digital.
"Tujuannya adalah transformasi KTP elektronik dari bentuk fisik menjadi format digital yang terhubung langsung dengan SIAK terpusat. Selain itu juga transformasi semua dokumen Kependudukan jadi bentuk digital, " ujarnya.
Melalui sistem autentikasi dan keamanan yang canggih, identitas digital sulit untuk dipalsukan, dicuri, ataupun hilang dibandingkan dengan identitas maupun dokumen Kependudukan dan pencatatan Sipil manual. Mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
KTP Digital
Cara membuat KTP digital
Cara mengurus KTP digital
Prosedur membuat KTP digital
kartu tanda penduduk
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.