KASUS ANDHI PRAMONO
Ini Kata Kapolsek Lubuk Baja terkait Pemeriksaan Istri dan Mertua Andhi Pramono
Kapolsek Lubuk Baja di Batam, Kompol Yudi Arvian benarkan adanya pemeriksaan saksi terkait kasus Andhi Pramono di tempatnya oleh KPK
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolsek Lubuk Baja di Batam, Kompol Yudi Arvian membenarkan adanya pemeriksaan saksi terkait kasus Andhi Pramono di tempatnya.
Hanya saja, ia menyebut pemeriksaan saksi itu tidak digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempatnya, Senin (25/9/2023).
"Kalau hari ini tidak ada, tapi beberapa hari lalu ada. KPK minta pinjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan," katanya saat ditemui Tribunbatam.id di kantornya.
Soal saksi yang diperiksa itu merupakan istri dan mertua Andhi Pramono, yakni Nurlina Burhanuddin dan Kamariah, Yudi mengaku tak tahu.
"Kita hanya diminta pinjam ruangan, ya kita fasilitasi, kalau yang lain kita tidak tahu. Karena hal itu urusan KPK," kata Yudi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK kembali datang ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kasus Andhi Pramono.
Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Andi Pramono, KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani Batam
Kali ini, penyidik KPK memeriksa istri dan mertua Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan Kamariah.
Pemeriksaan keduanya diketahui berlokasi di Polsek Lubukbaja.
Keduanya dimintai keterangan untuk menelusuri aset mewah milik Andhi Pramono di Batam.
Meski terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bea Cukai di Makassar, Andhi Pramono dan keluarga mertuanya memang berdomisili di Batam.
Penyidik KPK sebelumnya menitipkan sementara tiga unit mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Tanjungpinang.
Adapun ketiga mobil milik Andhi Pramono di Batam itu terdiri dari satu unit Morris tipe Mini model sedan berwarna merah berikut satu kunci kontak.
Baca juga: Intip Mobil Andhi Pramono di Rupbasan Tanjungpinang, Petugas Rutin Lapor KPK
Kemudian, satu unit Hummer tipe H3 dengan model Jeep berwarna silver berikut kontaknya dan Toyota tipe Roadster model Mb penumpang berwarna merah dengan dua kunci kontak.
Ketiga mobil mewah itu sebelumnya ditemukan tim penyidik KPK di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Adapun tiga mobil mewah itu ditemukan pada Selasa (6/6/2023) lalu ketika penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Batam. Termasuk rumah mewah Andhi di Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.
Ia diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada saksi Sepryanto, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa dan Ferdi Ahmad.
"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Ali menambahkan bahwa penyidik KPK seharusnya juga memeriksa saksi Nova Adi Afianto.
Namun, Nova tidak berada di kediamannya di Ruko City Garden Blok A No. 11 RT 04 RW 41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)(tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS - KPK Sita Sejumlah Aset Andhi Pramono di Batam dan Tanjungpinang |
![]() |
---|
Eksepsi Andhi Pramono Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, JPU Minta Pledoi Ditolak |
![]() |
---|
Andhi Pramono eks Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Bacakan Eksepsi Hari Ini |
![]() |
---|
Andhi Pramono Terima Rp 2 M dari Bos Sembako Karimun, Terungkap Dalam Sidang |
![]() |
---|
Pengusaha Karimun Dalam Gratifikasi Andhi Pramono, Setor Uang Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.