MATA LOKAL CORNER

Plus Minus Pilkada Dimajukan, KPU Kepri Mengaku Siap Apapun Kebijakan yang Ada

Pilkada yang semula dari November 2024 jadi September 2024 dengan alasan ingin merapikan tata kelola pemerintahan sampai ke daerah. Komisi II DPR RI a

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Komisioner KPU Kepri Muhammad Sjahri Papene Saat berada dalam acara MLC di Tribun Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun baru-baru ini muncullah usulan Pilkada dimajukan.  

Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam edisi Kamis (28/9/2023) ini mengangkat tema Plus Minus Jadwal Pilkada Dimajukan.

Pilkada yang semula dari November 2024 jadi September 2024 dengan alasan ingin merapikan tata kelola pemerintahan sampai ke daerah. Komisi II DPR RI akan membahasnya. 

Dalam waktu dekat DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama untuk membahas Perpu Pilkada rencananya digelar September mendatang.

Bila Pilkada dimajukan, tentu saja akan mendatangkan konsekuensi. Yang pasti tahapan Pilkada akan beririsan dengan Pilpres. 

Belum lagi kesiapan partai-partai dalam menentukan kandidat yang akan diusung. Meski sebenarnya dalam prakteknya Pilkada di Kepri sudah memanas.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri, Muhammad Sjahri Papene mengatakan sesuai UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 memang diatur bahwa paling lambat pelaksanaan Pilkada Serentak itu ditahun 2024. Kemudian sudah di undangkan juga pelaksanaanya pada 27 November 2024.

"Sebenarnya kita sudah melaksanakan Pilkada serentak itu pada 2015, 2017, 2018 dan terakhir 2020 saat pandemi Covid-19," kata Papene.

Ia melanjutkan Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, kemdian 514 Kabupaten Kota yang ada, 37 Provinsi yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 508 kabupaten kota yang akan melaksanakan Bupati Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota. 

Dari 38, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak melaksanakan pemilihan Gubernur wakil gubernur. Dan ada 5 kabupaten kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta ada 4 kota kabupaten administratif yang tidak melaksanakan Pilkada.

"Di Kepri Pilgub dan Pilkada di 7 Kabupaten yang ada. Tentu kita selalu mencermati dan update perkembangan terkini isu Pilkada dimajukan jadi September. Sampai saat ini KPU Kepri, refrensi hukum kami UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur Pilkada dan turunannya PKPU," paparnya.

Ia melanjutkan sampai saat ini UU belum dilakukan revisi atau belum ada Perpu. Untuk Pilkada serentak 2024, PKPUnya belum turun tetapi sudah proses pembuatan yang update.

"Maju atau tetap KPU di Kepri siap dilaksanakan atas perintah UU. Kalau ada perubahan jadi September harus siap," katanya.

Saat ini pihaknya sudah melakukan persiapab Pilkada 2024. Pihaknya sudah bertemu dengan Pemerintah Provinsi Kepri untuk pembahasan hibah daerah pelaksanaan Pilkada. 

"Alhamdulilah beberapa kali pembahasan pemda membiayai Pilkada. Dan bertemu Gubernur dan TAPD, Kesbangpol dan DPRD Kepri mendukung menyepakati anggaran untuk KPU Kepri untuk Pilkada," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved