KISRUH REMPANG
Tim Advokasi untuk Rempang Ajukan Penangguhan Penahanan Buntut Ricuh di BP Batam
Tim Advokasi untuk Rempang ajukan penangguhan penahanan terhadap puluhan warga yang jadi tersangka terkait kericuhan di BP Batam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan di Gedung BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.
“Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, mohon atensi bapak Kapolresta Barelang,” ujar Mangara, Selasa (3/10/2023).
Di sini pihaknya dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka.
Apalagi lanjutnya, beberapa dari tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga, bahkan ada yang masih sekolah. Kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga.
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi 7 warga saat bentrok pada tanggal 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan,” kata Mangara.
Baca juga: Tangis Masita Suami Ditahan terkait Demo Ricuh di BP Batam, Bingung Ditanya Anak
Didampingi Tim Solidaritas Nasional, puluhan keluarga para tersangka tampak berkumpul di gedung Mapolresta Barelang, Selasa.
Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar.
Mangara meminta permohonan ini mendapat perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri, agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan.
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak kapolresta, kapolda dan kapolri,” tegas Mangara.
Rudi (52), warga Pulau Tonton (Jembatan 1 Barelang) merupakan orang tua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang.
Ia menuturkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu.
Baca juga: 35 Orang Terlibat Bentrok Soal Rempang, Kapolresta Singgung Penangguhan Penahanan
Permohonanan penangguhan itu ia ajukan karena anaknya masih berstatus pelajar.
Ia khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.
Senada, Masitah (27) warga Kampung Tanjung Banun yang suaminya ditahan, meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya.
Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.
Sementara itu, Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru menyatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah dimasukkan ke Polresta Barelang diterima oleh Wakasat Reskrim.
"Selanjutnya Polresta akan rapat dan pelajari berkas yang kita mohonkan," katanya.
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.