KISRUH REMPANG

BP Batam Tegaskan Informasi Warga Rempang Harus Bayar Selisih Harga Rumah Hoaks

BP Batam menegaskan informasi warga terdampak Rempang Eco City harus bayar selisih harga rumah ke BP Batam hoaks. BP Batam minta warga tak percaya

Editor: Dewi Haryati
ist
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menegaskan informasi soal warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City harus membayar selisih harga rumah kepada BP Batam tidak benar alias hoaks 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar di publik terkait masalah di Rempang.

Salah satunya soal isu bahwa warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City harus membayar selisih harga rumah kepada BP Batam.

Informasi tersebut menurut pihak BP Batam beredar luas di media sosial WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa warga yang menempati rumah dengan nilai lebih rendah dari rumah permanen yang diberikan BP Batam, harus membayar sisa kekurangan.

Misalnya, jika rumah warga senilai Rp 40 juta, maka warga harus membayar Rp 80 juta kepada BP Batam.

Pesan tersebut juga menyebutkan bahwa warga menolak untuk direlokasi karena alasan tersebut. Berikut kutipan pesan yang beredar:

“Perihal dengan adanya stiker itu. LBH memberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah di verifikasi yang harganya di bawah 120 jt. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya. Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 JT ke BP Batam. Oleh karena itu, warga menolak untuk relokasi. “Untuk Status Ambon-ambon atk.” Demikian yang dapat saya informasikan. Terimakasih."

Baca juga: Kepala BP Batam Jamin Situasi di Batam Hingga Galang Kondusif

Menanggapi informasi hoaks ini, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh BP Batam.

“BP Batam tidak pernah meminta kepada warga untuk membayar apapun. Termasuk selisih nilai rumah yang ditempati saat ini dengan rumah yang disediakan oleh BP Batam,” ujar Ariastuty, Jumat (6/10/2023).

Ariastuty menjelaskan bahwa BP Batam telah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi, untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City.

Rumah tersebut diberikan secara gratis kepada warga tanpa ada syarat apapun.

Jika ada warga yang memiliki rumah dengan nilai lebih besar dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka BP Batam akan memberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

“Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp 500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp 380 juta,” katanya.

“Justru kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini akan sangat diperhatikan oleh BP Batam,” kata Tuty.

Baca juga: Kepala BP Batam Sebut Pendekatan Persuasif Kunci Penting Keberhasilan Pembangunan Rempang

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks yang bertujuan untuk menciptakan suasana tidak kondusif di Batam.

“Kita harus cerdas dan kritis saat menerima informasi, utamanya dari media sosial. Jangan langsung percaya dengan apa yang kita dapatkan. Verifikasi terlebih dahulu,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved