KISRUH REMPANG
Jadwal Sidang Praperadilan Soal Rempang di PN Batam
Sidang praperadilan kasus Rempang di PN Batam hingga menetapkan puluhan orang sebagai tersangka mulai bergulir hari ini. Berikut jadwal sidangnya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang praperadilan terkait bentrok depan kantor BP Batam seputar polemik Rempang hingga menetapkan puluhan tersangka, Senin (11/9) mulai bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Batam hari ini.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menjalani sidang pertama gugatan praperadilan mereka.
Adapun agenda dalam sidang praperadilan hari ini merupakan pembacaan permohonan yang ditujukan kepada 30 tersangka dalam bentrok terkait rencana investasi di Pulau Rempang.
Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.
Proses sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dilakukan serentak di tiga ruang berbeda.
Baca juga: BP Batam Gandeng BPKP Kepri, Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City
Satu dari ketiga sidang yang dilakukan, berlangsung di ruangan Letjend TNI (Purn) Ali Said, dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.
Dari pemohon ada perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.
Adapun gugatan dalam praperadilan ini masih terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka yang terlibat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.
WARGA Tunggu Anggota Keluarga
Suara sirene mengaung-ngaung dari kejauhan, beberapa meter dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (31/10/2023) pagi.
Baca juga: KPU Batam Tanggapi Nasib DPT di Rempang Pasca Banyak Warga Terdampak Relokasi
Warga Batam yang jadi keluarga tersangka aksi solidaritas Rempang, 11 September 2023 mendengarkan secara seksama suara sirene tersebut.
Mereka berpikir itu adalah suara mobil tahanan yang membawa anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam aksi solidaritas Rempang.
Tak lama, dua mobil bus bertuliskan 'Mobil Tahanan Kejaksaan' memasuki halaman Kantor Pengadilan Negeri Batam. Warga keluarga tahanan aksi solidaritas Rempang berlari ramai-ramai mengikuti mobil tahanan.
"Ya Allah keluarga kite wak!," ujar satu di antaranya sambil mendekati mobil tahanan Kejaksaan yang hendak markir.
Mereka pun menanti keluarnya para tahanan dari dalam mobil.
"Jangan rekam ya!," kata petugas tegas saat melihat warga mengeluarkan handphone.
Baca juga: Viral Polisi Bawa Parang Kawal Tim Ukur Lahan di Rempang, Ternyata Untuk Buka Jalan
Tak lama, para tahanan dari dalam mobil keluar satu per satu.
Para keluarga memperhatikan wajah-wajah mereka.
"Bukan, bukan mereka," kata seorang di antaranya kepada TribunBatam.id sambil berlalu meninggalkan mobil tahanan dengan ekspresi wajah sedih.
LANGKAH Hukum Tim Advokasi
Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan di Gedung BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.
“Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, mohon atensi bapak Kapolresta Barelang,” ujar Mangara, Selasa (3/10/2023).
Di sini pihaknya dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka.
Apalagi lanjutnya, beberapa dari tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga, bahkan ada yang masih sekolah. Kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga.
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi 7 warga saat bentrok pada tanggal 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan,” kata Mangara.
Didampingi Tim Solidaritas Nasional, puluhan keluarga para tersangka tampak berkumpul di gedung Mapolresta Barelang, Selasa.
Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar.
Mangara meminta permohonan ini mendapat perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri, agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan.
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak kapolresta, kapolda dan kapolri,” tegas Mangara.
Rudi (52), warga Pulau Tonton (Jembatan 1 Barelang) merupakan orang tua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang.
Ia menuturkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu.
Permohonanan penangguhan itu ia ajukan karena anaknya masih berstatus pelajar.
Ia khawatir anaknya yang masih duduk di kelas dua sekolah menengah akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini.
Senada, Masitah (27) warga Kampung Tanjung Banun yang suaminya ditahan, meminta agar suaminya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya.
Ia dan tiga anaknya tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah, selain suaminya yang saat ini masih ditahan.
Sementara itu, Noval Setiawan dari YLBHI-LBH Pekanbaru menyatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah dimasukkan ke Polresta Barelang diterima oleh Wakasat Reskrim.
"Selanjutnya Polresta akan rapat dan pelajari berkas yang kita mohonkan," katanya.
Berikut jadwal sidang praperadilan kasus Rempang, yaitu:
- Selasa, 31 Oktober 2023, pembacaan permohonan
- Rabu, 1 November 2023, jawaban dari permohonan sekaligus pemohon langsung mengajukan replik yang akan dilakukan di tanggal yang sama.
- Kamis, 2 November 2023, agenda duplik, kemudian pemerikasaan pembuktian pemohon sore harinya.
- Jumat, 3 November 2023, kesimpulan
- Senin, 6 November 2023 putusan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Aminuddin/Bereslumbantobing)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.