KISRUH REMPANG
Poin Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Tersangka Bentrok Polemik Rempang
Berikut poin pemohon dalam sidang praperadilan status tersangka bentrok depan kantor BP Batam terkait polemik Rempang, Selasa (31/10/2023).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang praperadilan status tersangka bentrokan depan kantor BP Bata, di PN Batam dimulai hari ini, Selasa (31/10/2023).
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang membacakan permohonan terhadap termohon yang juga hadir pada Selasa (31/10/2023).
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polresta Barelang terhadap 30 orang yang diamankan saat aksi unjuk rasa di kantor BP Batam (11/9/2023).
Agenda dalam persidangan yang telah dilangsungkan siang tadi, Tim Advokasi Solidaritas membacakan permohonan didalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.
Menurut perwakilan tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terdapat beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP alias fiktif.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Sikap Termohon Jadi Sorotan
"Dalam surat tersebut pemohon disangka melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat E 2 KUHP, dan pasal 214 ayat 2 ke 2 E KUHP, dan pasal 10 ayat 2 ke 2 E KUHP yang secara nyata beberapa pasal tersebut tidak ada dimuat dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP," ujar salah satu Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam persidangan.
Ia juga membacakan permintaan tim advokasi yakni meminta hakim memutuskan proses ini seadil-adilnya.
"Berdasarkan uraian pemohon tersebut maka dengan ini kami meminta pengadilan negeri batam, oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan kasus pidana," imbuhnya.
Berkenaan hal tersebut, agenda replik atau jawaban dari termohon akan disampaikan besok (1/11/2023).
Sidang itu digelar di tiga ruang dengan tiga hakim berbeda.
Sebanyak 25 permohonan untuk 30 tersangka telah diterima.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, mengatakan proses persidangan dilakukan setiap hari selama satu minggu ke depan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Warga Tunggu Anggota Keluarganya
Adapun agenda selanjutnya, kata dia besok, Rabu mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini Polresta Barelang pada Rabu (1/11).
Setelah itu, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, bukti surat dan ahli dari Pemohon kamis dan Jumat dari Termohon serta kesimpulan, akhirnya putusan dibacakan oleh hakim tunggal yang menangani sidang pada senin depan.
Sidang perdana Praperadilan ini juga dihadiri oleh keluarga tahanan. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam kesempatan tersebut meminta agar tahanan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ikut dhadirkan dalam proses yang akan berjalan selama satu minggu ini.
Hanya saja, keinginan tersebut tidak dikabulkan hakim yang menganggap tim pendamping sudah mewakili kehadiran tahanan.
"Kami memohon doa kepada masyarakat, ini adalah perjuangan yang diatur dalam undang-undang, perjuangan secara hukum yang cara mainnya sudah diatur. Biarkan nanti PN Batam ini menjadi tempat bagi para pencari keadilan dan kami merasa hakim yang menangani kasus ini masih memiliki rasa keadilan untuk memutus perkara ini secara adil pula," ujar Mangara Sijabat
Mangara melanjutkan, fokus utama praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka apakah sah atau memenuhi bukti permulaan yang cukup atau tidak.
Baca juga: Cerita Para Pemburu Rengkam di Pulau Rempang Batam, Per Kg Dijual Rp 2 Ribu
Pada prosesnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untu Rempang meyakini penetapan tersangka pada 30 tahanan terkait kasus kerusuhan di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Karena penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan bukti laporan polisi atau keterangan pemohon, tetapi harus disertai alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu ada surat, saksi, petunjuk, dan sebagainya.
Hal penting lain, jenis laporan untuk semua tersangka adalah Tipe A, artinya laporan itu bersumber dari internal kepolisian. Dimana untuk beberapa tersangka, tidak diberikan surat penahanan, surat penangkapan.
Tim Advokasi juga menemukan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka tidak ada dalam KUHP.
Seperti Pasal 213 ayat 2 E; Pasal 214 ayat 2 E; Pasal 170 ayat 2 E, tidak ada dalam KUHP.
"Logikanya, kalau itu salah ketik itu satu dokumen, tapi ini ada di dokumen lain ada juga dan sama. Kami meminta hakim tunggal dalam praperadilan ini membatalkan status tersangka karena banyak prosedur yang dilanggar. Tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup" kata Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menimpali keterangan Mangara.
Andi Wijaya menyampaikan upaya praperadilan memang hanya menguji formalitas, apakah cacat formil.
Tim solidaritas berpendapat dalam prosesnya ada beberapa pasal yang tidak ada dimuat, penetapan tersangka tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam juga menyayangkan ketidaksiapan tim termohon di sidang perdana ini. Padahal berkas pengajuan permohonan Praperadilan ini sudah mereka terima seminggu sebelumnya.
Berikut ini uraian yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan kasus Rempang, di antaranya:
- Memerintahkan agar termohon dihadirkan dalam sidang praperadilan ini langsung
- Mengadili permohonan praperadilan dengan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima permohonan pemohon terhadap termohon
- Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka melakukan upaya penangkapan, penahanan, penyitaan berdasarkan laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat artinya penangkapan dan lain-lainnya itu cacat formil.
- Memerintahkan terhadap termohon untuk mengeluarkan pemohon (tersangka) dari tahanan
- Memintakan termohon merehabilitasi nama baik pemohon melalui media cetak, nasional, media televisi, dan media online selama 7 hari kerja secara berturut-turut.
- Menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul, dalam perkara tersebut.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/Aminuddin)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.