KISRUH REMPANG
Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Sikap Termohon Jadi Sorotan
Sidang praperadilan kasus Rempang perdana digelar di PN Batam hari ini, Selasa (31/10/2023).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suasana haru memenuhi ruang sidang prapedilan status tersangka bentrok terkait polemik Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam, Selasa (31/10/2023).
Sejak pagi, keluarga dan kerabat para tersangka yang ditangkap saat unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam telah memenuhi kantor pengadilan.
Tidak hanya mereka, tetapi juga warga lain yang bersimpati turut hadir.
Sejumlah keluarga, kerabat termasuk warga Rempang tiba di PN Batam sejak pukul 08.00 WIB.
Mereka dengan penuh kesabaran menunggu pintu ruang sidang praperadilan itu dibuka.
Baca juga: Tim Advokasi untuk Rempang Minta Terdakwa Dihadirkan saat Sidang Praperadilan
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam mengadakan sidang perdana Praperadilan pada pukul 10.00 WIB untuk memutuskan apakah penetapan status tersangka terhadap 30 warga pendemo yang menentang relokasi Rempang apakah sah atau tidak.
Sidang ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Ketika pintu ruang sidang terbuka, keluarga dan warga langsung berjubel ke dalam ruangan.
Bahkan petugas PN Batam harus membuka pintu lebar-lebar untuk memungkinkan warga yang tidak mendapatkan tempat duduk untuk menyaksikan sidang dari luar.
Untuk mempercepat proses persidangan, pembacaan permohonan dilaksanakan secara bersamaan di tiga ruang berbeda dengan hakim tunggal.
Ruang sidang pertama yang dibuka adalah Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH. Hakim yang memimpin sidang di ruang ini adalah Yudith Wirawan.
Baca juga: BP Batam Gandeng BPKP Kepri, Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City
Ketika hendak memulai sidang, Yudith menunjuk ke arah wartawan dan warga yang merekam dengan ponsel mereka.
"Siapa yang merekam dari mana? Kalau ada wartawan, tolong sebutkan dari media mana, boleh mengambil gambar sekarang, tapi jangan merekam selama sidang," tambahnya.
Sidang praperadilan dimulai tidak lama setelah itu.
Agenda sidang perdana pada Selasa adalah pembacaan surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Pihak termohon yang hadir adalah dari Polresta Barelang.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sempat meminta kepada hakim agar terdakwa hadir di ruang sidang, namun hakim tunggal Yudith Wirawan menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan.
HASIL Sidang Perdana
Sidang praperadilan selesai pada pukul 11.00 WIB.
Ketika keluar, awak media mencoba untuk mewawancarai pihak Polresta Barelang selaku termohon, namun mereka belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan hasil sidang mereka.
Baca juga: KPU Batam Tanggapi Nasib DPT di Rempang Pasca Banyak Warga Terdampak Relokasi
"Fokus utama dari permohonan kami adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka telah didukung oleh bukti yang cukup. Kehadiran kami di sini adalah untuk memperjuangkan hak dan keadilan. Kami tidak bermain di jalanan, melainkan bermain di tempat yang telah disediakan negara untuk memenuhi proses-proses hukum yang akan menentukan keadilan," kata Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional lainnya, Sopandi, mengungkapkan sangat menyayangkan karena pihak termohon dari Polresta Barelang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang telah dibacakan, sehingga memperlambat waktu.
"Sebenarnya, pembacaan permohonan seharusnya diikuti oleh jawaban dari termohon pada sore hari ini (Selasa sore). Mereka sebenarnya sudah menerima permohonan praperadilan ini satu minggu yang lalu. Sehingga seharusnya mereka sudah siap dengan jawaban hari ini. Besok (Rabu) akan masuk ke tahap replik dan duplik. Pada Kamis sudah bisa dimulai pembuktian dengan saksi ahli maupun saksi yang bersumber langsung dari keluarga," kata Sopandi.(TribunBatam.id/Aminuddin)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.