KISRUH REMPANG
Polresta Barelang Jawab Gugatan Praperadilan Pemohon terkait Kasus Rempang di PN
Hari kedua sidang praperadilan kasus Rempang di PN Batam, Rabu (1/11), termohon dalam hal ini Polresta Barelang beri jawaban atas gugatan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang praperadilan kasus Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Batam masuk hari kedua.
Dalam persidangan ini, Tim Bidang Hukum Kepolisian memberikan jawaban dari pokok permohonan yang diajukan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mewakili puluhan terdakwa, Rabu (1/11/2023).
Sidang terbagi di tiga ruangan di PN Batam. Tiap ruangan diwakili dari pemohon dan termohon.
Salah satunya dalam sidang enam perkara bentrok di BP Batam yang dipimpin hakim tunggal Yudith Wirawan di ruang persidangan Letjend TNI (Purn) Ali Said.
Dalam persidangan ini, Tim Bidang Hukum Termohon menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk tindakan yang melanggar hukum.
"Bahwa barang siapa yang secara sengaja menghancurkan atau merusak tempat umum atau bangunan yang menimbulkan bahaya umum bagi orang, dan nyawa orang lain atau paksaan, dan perlawanan terhadap nyawa yang sedang melakukan tugas jasa, yang mengakibatkan luka atau luka berat atau barang siapa secara terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata salah satu perwakilan Tim Bidang Hukum Termohon dalam persidangan.
Baca juga: Poin Pemohon Dalam Sidang Praperadilan Tersangka Bentrok Polemik Rempang
Ia melanjutkan, sesuai surat pelimpahan dari Ditreskrim Polda Kepri ke Polresta Barelang terkait penyidikan yang dilakukan, Polresta terbitkan surat penyidikan.
"Kemudian Polresta Barelang menerbitkan surat penyidikan pada 14 September 2023, kemudian sebanyak 22 saksi dimintai keterangan," katanya.
Dengan surat penyidikan tersebut, ditambah dengan barang bukti dan hasil visum dari petugas kepolisian, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam yang terluka saat bentrokan terjadi pada Senin, 11 September 2023 lalu, para warga yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan adanya dua alat bukti keterangan para saksi dan surat, maka para pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar perwakilan tim termohon.
Selanjutnya, terhadap enam tersangka yang telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan telah dilayangkan surat tembusan ke pihak keluarga.
Baca juga: Tim Advokasi untuk Rempang Minta Terdakwa Dihadirkan saat Sidang Praperadilan
"Benar, termohon telah mengirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam SPDP dengan nomor 287 tertanggal 15 September 2023 yang diteruskan kepada pihak keluarga masing-masing tersangka sebanyak enam tersangka," tambahnya.
Tim Bidang Hukum Termohon atau dari kepolisian menyatakan bahwa penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, penahanan secara sah dan formil yang telah dilanggar oleh pemohon.
Sementara itu, hakim Yudith memberikan waktu kepada pemohon menyiapkan replik, yang akan dilanjutkan nanti pukul 16:00 WIB.
Dari tiga ruangan yang menggelar sidang praperadilan kasus Rempang, satu di antaranya akan menggelar sidang agenda replik pada Kamis (2/11/2023).
Pantauan Tribun Batam di luar ruangan sidang, keluarga yang mendatangi dan mengawal persidangan tak sebanyak di hari sebelumnya, Selasa (31/10/2023). Persidangan hari ini juga tanpa dihadiri terdakwa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.