2 Oknum Jaksa di Bondowoso Dicokok KPK terkait Dugaan Suap untuk Amankan Perkara

Kepala Kejari Bondowoso dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, serta dua orang dari pihak swasta jadi tersangka setelah kena OTT KPK, Rabu (15/11)

Editor: Dewi Haryati
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Petugas menunjukkan barang bukti terkait OTT Kajari Bondowoso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam. KPK menahan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, dua di antaranya oknum jaksa di Kejari Bondowoso 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Penangkapan dua oknum jaksa itu terkait dugaan suap dalam penanganan perkara yang sedang ditangani.

Ironisnya, dua oknum penegak hukum yang tersangkut hukum ini termasuk petinggi di lingkungan Kejaksaan, lantaran menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Kini status oknum jaksa di Kejari Bondowoso itu telah menjadi tersangka.

Kedua oknum jaksa ini sebelumnya termasuk sembilan orang yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso, pada Rabu lalu pukul 11.30 WIB.

Dari sembilan orang itu, empat di antaranya kini jadi tersangka, termasuklah dua oknum jaksa itu.

Baca juga: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK

Adapun keduanya, yakni Kajari Bondowoso, PT (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Dillyanto Silaen).

Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, pemenang tender di Pemkab Bondowoso yang proyeknya sedang diselidiki Kejari saat itu.

Mereka adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, YSS (Yossy S Setiawan) dan AIW (Andhika Imam Wijaya).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke empat orang itu diterbangkan ke Jakarta menuju Gedung Putih KPK Jakarta.

Kasus yang ditangani Oknum Jaksa

Dari pemeriksaan diketahui, dua oknum Kejari itu menerima suap saat menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso.

Namun, tak disebutkan tahun berapa tender yang dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW itu dimenangkan.

Saat itu, atas perintah Kajari PT, Kasipidsus AKDS melaksanakan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut.

Lalu, selama penyelidikan, YSS dan AIW meminta kepada AKDS agar proses penyelidikan dihentikan.

Baca juga: Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved