UPAH PEKERJA

Menanti UMK Batam 2024 Ditetapkan, Menaker Beri Waktu Hingga Akhir November 2023

Besaran UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pekerja termasuk serikat buruh. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023 ini.

|
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
UMK BATAM 2024 - Penetapan UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pihak. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023. Foto Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menggelar demo menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam yang direkomendasikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi senilai Rp 4,5 juta. 

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat.

Serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

TUNTUTAN Serikat Pekerja Batam

Sementara Ketua FSPMI, Yafet Ramon meminta agar UMK Batam 2024 naik sebesar 15 persen.

Atau naik Rp 675.066 dari besaran UMK Batam tahun ini.

Dalam demo depan kantor Walikota Batam, Selasa (14/11/2023), Besaran ini mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023, yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survey KHL.

Sebelumnya serikat pekerja di Batam juga sudah melakukan survei di enam pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batu Aji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.

"Kita dapat rata-rata angka di situ Rp 5,1 juta hingga Rp 5,3 juta. Paling terendah di Pasar Sei Beduk Rp 4,9 juta. Artinya kita menggunakan Formulasi PP 78 pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Di daerah belum dapat secara final. Pertumbuhan ekonomi nasional 4 koma sekian dan inflasi ada 2 koma sekian. Jika itu ditambahkan maka totalnya 8 persen. 8 persen ini dari September 2022 sampai September 2023. Bagaimana Oktober dan selanjutnya. Maka dari 8 persen ini ada penyesuaian yang kita anggap berpengaruh didaya beli 2024. Kita minta kenaikan 15 persen," ungkapnya.

Dari orasi yang disampaikan, PP Nomor 51 tahun 2023 hasil revisi dari PP Nomor 36 tahun 2021 lalu tentang besaran Upah Minimum tidak membuka ruang utuk bermusyawarah terkait besaran UMK Batam 2024.

Yafet menjelaskan untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan sesudah pembahasan UMP Kepri 2024.

Ia berharap Pemko Batam bisa mengusulkan yang terbaik bagi buruh, agar direkomendasikan ke Provinsi tidak bolak balik seperti tahun sebelumnya.

REAKSI Apindo Batam

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved