UPAH PEKERJA
Menanti UMK Batam 2024 Ditetapkan, Menaker Beri Waktu Hingga Akhir November 2023
Besaran UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pekerja termasuk serikat buruh. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023 ini.
Dengan begitu fungsi perundingan tidak serta merta hilang dalam rumusan aturan upah minimum tersebut.
"Jadi kami menilai kepentingan semua pihak sudah terakomodir di dalam rumus yang ada di dalam PP 51/2023. Sehingga seharusnya para pihak yang ada bisa mematuhi dan berpegang pada aturan tersebut," katanya.
Ia menambahkan mengenai keinginan serikat pekerja/buruh untuk meminta kenaikan upah pada persentase tertentu, itu sah-sah saja. Tapi keinginan itu tentunya harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau agar penyampaian keinginan tersebut juga disampaikan dengan cara-cara yang tetap menjaga kondusifitas iklim investasi di Batam. Ketika ada keinginan yang kurang terakomodir, maka meja perundingan adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya," katanya.
Ia berharap, untuk tahun 2023 ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di Dewan Pengupahan. Karena selama bertahun-tahun, selalu muncul dua angka yang tidak sama.
Kalau mulai tahun ini kesepakatan bisa muncul, tentunya akan baik bagi masa depan hubungan industrial yang ada di Batam.
Apindo mengingatkan bahwa, upah minimum itu sebaiknya dilihat sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja lajang yang masih belum berpengalaman di dunia kerja. Jadi posisikanlah upah minimum itu sebagai jaring pengaman tersebut, bukan sebagai upah yang seolah menjadi upah yang diterima oleh mayoritas pekerja.
"Kepada para pengusaha yang mampu membayar di atas upah minimum, kita imbau untuk membayarnya. Karena hal itu akan mendatangkan loyalitas dari para pekerja perusahaan tersebut. Karena sense of ownership akan muncul, jika kesejahteraan pekerja itu diperhatikan oleh perusahaan. Dengan begitu, pada ujungnya akan mendatangkan nilai tambah dan kenaikan profit perusahaan itu sendiri," paparnya.
DISNAKER Batam
Sementara Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan melalui PP nomor 51 tahun 2023 mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hal ini diungkapkan saat Rudi menemui aksi unjuk rasa, Selasa (14/11/2023).
"Tanggal 21 November ini UMP selesai ditetapkan. Setelah itu baru UMK dijadwalkan untuk dibahas," kata Rudi, Selasa (14/11/2023).
Diakuinya hingga saat ini masih menunggu data pertumbuhan ekonomi Batam dari BPS Batam dan inflasi Kepri.
Ia menyebutkan pembahasan UMK dijadwalkan paling lambat pekan depan. Pembahasan UMK memang dibahas usai UMP. Hal ini guna memastikan UMK tidak berada di bawah UMP Kepri.
"Kalau Jumat sudah diputus, Senin langsung dijadwalkan," ujar pria berkacamata ini.
Menurutnya apa yang menjadi usulan dari buruh ini akan disampaikan kepada Wali Kota Batam. Pihaknya, akan menjadwalkan audiensi antara serikat buruh dengan Walikota Batam terkait upah ini.
"Kami juga menampung masukan dari buruh terkait biaya hidup dan komoditi yang terus naik. Di pembahasan kami berharap hal ini bisa menjadi poin penting oleh DPK," ujar Rudi.
Ia mengungkapkan kenaikan upah sudah dipastikan ada. Namun untuk besaran kenaikan upah harus dibahas bersama DPK.
"Jumat depan paling lambat sudah ditetapkan untuk UMP. Setelah itu langsung diagendakan UMK. Kami juga akan mengirimkan rekomendasi upah sesuai dengan kesepakatan," kata Rudi.
KOMENTAR DPRD Batam
Tidak hanya Apindo dan Disnaker Batam yang berkomentar terkait UMK Baam 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho ikut buka suara terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen yang diajukan pekerja.
Menurutnya, penuntutan UMK Batam 2024 naik hingga 15 persen sia-sia apabila tidak didukung dengan penekanan harga bahan pokok.
"Terkait daripada permintaan UMK Batam, ini memang hal yang normatif. Karena bukan hanya di Kota Batam saja, tapi beberapa daerah juga melakukan hal yang sama," ujar Udin, Selasa (14/11/2023).
Ia menilai hanya saja Batam ini yang berbeda.
Perbedaannya tenaga kerja yang lokal, jika selalu menuntut sesuai dengan keinginan mereka.
Tetapi tidak dibarengi dengan penekanan harga kebutuhan pokok, itu sama saja bohong.
"Dari dulu kan begitu. Dan kita tidak mau juga, pada saat mau penentuan UMK, dilakukan operasi pasar. Jadi seolah olah harga kebutuhan pokok itu murah. Ini yang tak bisa," tegasnya.
Semestinya, per kurun waktu tiga bulan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan kontrol terhadap harga pasar ini.
Jadi saat penentuan UMK bisa mengambil nilai rata-ratanya.
"Berapa sih sebenarnya kebutuhan mereka ini. Dan apa saja yang masuk dalam kategori kebutuhan tenaga kerja ini," kata Udin.
Di samping itu, pengusaha atau investor yang ada di Kota Batam ini banyak yang mengeluh.
Di antaranya mengeluh terkait biaya operasional yang terus membengkak dan ada yang melakukan aksi disaat penentuan UMK seperti ini.
"Ini (aksi unjuk rasa) juga yang merugikan mereka," katanya.
Menurutnya, selain aksi unjuk rasa, penyampaian kenaikan UMK sebenarnya bisa dikakukan dengan upaya musyawarah atau diskusi dengan pengusaha.
Kalau aksi demo terus dilakukan dikhawatirkan akan terulang kejadian beberapa tahun lalu dimana beberapa investor memilih untuk hengkang.
"Saya rasa tidak terlalu susah untuk melakukan penghitungan dan penentuan UMK ini. Tapi sekali lagi saya katakan harus dilakukan penekanan harga kebutuhan pokok yang ada," katanya.
Udin menilai kalau tidak ada controlling harga kebutuhan pokok, sampai kapanpun akan naik terus.
Ia berharap kepada Pemerintah Kota maupun serikat pekerja dan pengusaha bisa duduk bersama membahas hal ini.
"Berapapun kita naikkan gaji, tetap itu tidsk bakalan cukup. Apalagi pasca covid, rata rata pengusaha itu minus semua job mereka ini. Karena apapun ceritanya, keputusan politik itu sangat berpengaruh dalam mendatangkan investor ke sini ke Indonesia ini," paparnya.
Ia meyakini, pengusaha juga melihat kalau iklim ekonomi disini baik, mereka aman dan nyaman berinvestasi disini maka pengupahan akan lebih baik.
Begitu juga sebaliknya, mereka akan berpikir ulang untuk berinvestasi di sini.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi/Ucik Suwaibah/*)
APINDO Tunggu Aturan Kemnaker terkait UMK Batam 2025: Saat Ini Belum Ada Kemajuan |
![]() |
---|
APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Buruh Minta UMK Batam 2025 Naik 30 Persen, Disnaker: Itukan Usulan, Sah-sah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.