UPAH PEKERJA

Menanti UMK Batam 2024 Ditetapkan, Menaker Beri Waktu Hingga Akhir November 2023

Besaran UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pekerja termasuk serikat buruh. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023 ini.

|
TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
UMK BATAM 2024 - Penetapan UMK Batam 2024 dinanti sejumlah pihak. Menaker memberi waktu paling lambat 30 November 2023. Foto Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menggelar demo menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam yang direkomendasikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi senilai Rp 4,5 juta. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam buka suara terkait usulan kenaikan Upah Minimim Kota atau UMK Batam 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan ini disampaikan gabungan serikat pekerja saat demo depan kantor Walikota Batam, Selasa (14/11/2023).

Apindo Batam tetap berkomitmen mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apalagi saat ini sudah terbit aturan baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang perubahan aturan Pengupahan.

Oleh karena itu, Apindo mengimbau kepada pekerja untuk sama-sama berpegang pada aturan ini dan mematuhinya.

Tuntutan agar UMK Batam 2024 naik 15 persen disampaikan serikat pekerja mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023.

Yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survey KHL.

Sebelumnya serikat pekerja di Batam juga sudah melakukan survei di enam pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batu Aji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.

"Berapa pun nilai UMK 2024 yang dihasilkan melalui rumus yang terdapat dalam PP 51 tahun 2023 tersebut itulah yang harus kita jalankan bersama," ujar Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, kepada para pengusaha di Batam, Apindo sudah memberikan pemahaman-pemahaman untuk mengikuti aturan tersebut.
Berapa pun nantinya nilai UMK yang dihasilkan.

Menurut Apindo formulasi yang ada dalam PP nomor 51 tahun 2023 tersebut sudah cukup adil. Ada pertimbangan nilai inflasi di dalamnya.

Nilai inflasi ini merupakan cerminan dari penyesuaian upah akibat naiknya harga-harga barang yang dikonsumsi oleh masyarakat di Batam. Ketika inflasi tinggi, maka tentunya nilai upah minimum yang akan dibayarkan oleh pengusaha akan tinggi juga. Jika inflasi terkendali, maka upah minimum yang harus dibayarkan pengusaha juga akan lebih ringan.

Selanjutnya komponen pertumbuhan ekonomi dalam formulasi tersebut mencerminkan naiknya aktivitas ekonomi. Ketika aktivitas ekonomi berjalan baik sehingga pertumbuhan ekonomi itu tinggi, maka para pekerja juga menikmatinya melalui kenaikan upah yang tinggi juga.

"Jadi bukan hanya pengusaha yang menikmati naiknya pertumbuhan ekonomi tersebut. Ibaratnya keuntungan pengusaha itu dibagi sebagian ke karyawannya melalui kenaikan upah," katanya.

Selanjutnya nilai alfa yang ada dalam rumusan di PP tersebut, mencerminkan kewenangan untuk berunding antara pekerja dengan pengusaha. Nilainya diputuskan di meja perundingan dengan ditengahi oleh pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved