UPAH PEKERJA

Natuna dan Anambas Kompak Bahas UMK 2024 Besok

Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas kompak membahas UMK 2024 pada Rabu (22/11/2023).

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
UMK NATUNA 2024 - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini mengungkap pembahasan UMK Natuna 2024 akan dilakukan, Rabu (22/11/2023). 

Masykur pun mengatakan, terkait pembahasan upah tersebut, pihaknya telah menerima petunjuk teknis melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

"Ya dari provinsi sudah memberikan standar dasar perhitungannya untuk kami bahas dan tetapkan besaran upah kabupaten 2024," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Rancangan perhitungan besaran upah tahun 2024 ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 itu penerapan formula upah mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

"Nah kalau estimasi perhitungan sementara berpeluang ada kenaikan upah sekitar Rp 78 ribu. Estimasi sementara itu akan kami sampaikan besok ke forum, tinggal lihat tanggapannya saja besok apakah setuju atau tetap," terangnya.

Sesuai arahan provinsi, putusan besaran upah kabupaten/kota paling lambat dilaporkan pada tanggal 30 November 2023.

Usai penetapan UMK besok, pihaknya akan mengajukan putusan tersebut ke Gubernur Kepri melalui Bupati.

"Usulan itu masih akan dikaji lagi, karena bisa saja berubah naik atau tetap seperti sebelumnya," tuturnya.

Sebagai informasi, UMK Anambas 2023 sebesar Rp 3.757.560 atau naik sekitar 9,3 persen dari tahun sebelumnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved