UPAH PEKERJA

UMK Tanjungpinang 2024 Naik 3,76 Persen, Upah Minimum Anambas Naik Rp 78.044

UMK Tanjungpinang 2024 dan UMK Anambas 2024 telah disepakati kenaikannya hari ini, Rabu (22/11/2023).

TribunBatam.id/Rahma Tika
UMK TANJUNGPINANG 2024 - Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Achmad Nur Fatah mengungkap besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2024, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menetapkan Upah Minimun Kota atau UMK Tanjungpinang 2024 sebesar Rp 3.402.492.

Penetapan UMK Tanjungpinang 2024 ini naik Rp 123.258 ribu dibanding UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194.

Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Achmad Nur Fatah mengungkap, secara persentase, kenaikan UMK Tanjungpinang 2024 naik 3,76 persen.

Penetapan UMK dilakukan hari ini dengan mengundang sejumlah pihak, tidak terkecuali dari serikat pekerja indonesia, serikat pekerja indonesia reformasi, serikat pekerja kepariwisatan, asosiasi pengusaha, Apindo Tanjungpinang.

“Saat rapat kita bersama sepakati jumlahnya Rp 3.402.492 yang merujuk pada UMP dengan mempertimbangkan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan,” ucap , Rabu (22/11/2023).

Saat menetapkan UMK ini, Nur Fatah menyamapaikan sudah memperhatikan poin - poin dan dampak yang diakibatkan dari penetapan UMK Tanjungpinang 2024 ini.

Baca juga: Menanti UMK Batam 2024, Buruh Akan Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kamis Besok

Disnaker Tanjungpinang menurutnya mempertimbangkan kondisi wilayah.

Kemudian hasil yang menguntungkan antara pengusaha dan pekerja, juga mempertimbangkan pertumbuhan inflasi.

Nur Fattah juga menjelaskan penetapan UMK setiap Kabupaten / Kota berbeda - beda, Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebagai batas maksimum, namun jika ada daerah yang menetapkan di atas UMP diperbolehkan namun tidak diperkenankan untuk menurunkan kembali.

Selanjutnya hasil penetapan jumlah UMK Kota Tanjungpinang akan diserahkan ke Pj Wali Kota untuk ditetapkan secara resmi ke Gubernur Kepri.

“Batas terakhir tanggal 24 November ini UMK sudah harus ditetapkan masing-masing kepala daerah,” tutupnya.

Tidak hanya di Kota Tanjungpinang.

Finalisasi besaran UMK 2024 juga disepakati di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Anambas M. Ari Sofian mengatakan, besaran UMK Anambas 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.835.605.

Baca juga: BREAKING NEWS, UMP Kepri 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492

Jika dibandingkan pada tahun 2023, kenaikan persentase UMK Anambas 2024 sebesar 2,07 persen atau dengan nominal naik sebesar Rp 78.044.

"Alhamdulillah upah besaran Anambas 2024 sudah kita sepakati. Prinsipnya kami hanya mengikuti aturan dan rancangan yang sudah ada dari pusat, dimana kami hanya diberi ruang untuk menentukan pilihan antara alpa 0,1, alpa 0,2 dan alpa 0,3 dan kami memilih alpa 0,3," ucapnya.

Secara formula, Ari menjelaskan, penghitungan upah pekerja mengacu pada ketentuan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum 2024.

Formula penghitungan itu mencakup sejumlah variabel di antaranya, nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi serta nilai alpa atau wujud indeks tertentu.

Ia menyebut, nilai inflasi Provinsi Kepri tahun 2023 sebesar 2,05 persen

Lalu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sebesar 0.09 persen.

Penghitungan tersebut juga ditentukan melalui nilai alpa atau wujud indeks tertentu dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai ring 0,1 sampai 0,3.

Penetapan UMK Anambas 2024
UMK ANAMBAS 2024 - Rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah gelar pembahasan penghitungan UMK Anambas 2024 di ruang rapat DPMPTSP, Rabu (22/11/2023). Dalam rapat itu, disepakati UMK Anambas 2024 sebesar Rp 3.835.605. Atau naik Rp 78.044 atau 2,07 persen dibandingkan UMK Anambas 2023.

"Kita sepakati tadi nilai alpa tertinggi 0,3 dan besaran hasilnya naik menjadi Rp 3.835.605," ungkapnya.

Ari juga menambahkan, setelah penetapan penghitungan upah ini, pihaknya akan melaporkannya ke Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Insya Allah tanggal 27, maka rekomendasi ini harus kita sampaikan untuk sidang di provinsi dan setelahnya baru dapat diumumkan ketetapannya," ujarnya.

Sementara itu, pihak serikat buruh yang diwakili oleh Ketua FKUI - SBSI Anambas, Safri menyatakan dilematis menerima hasil penetapan penghitungan UMK Anambas 2024.

Yang menjadi persoalan pihaknya, terkait variabel formula penghitungan upah yakni nilai inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi.

"Formula ini sebenarnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, tapi yang jadi persoalan nilai inflasi ini mengacu dari provinsi bukan kabupaten. Kan kondisi ekonomi setiap daerah berbeda-beda, apalagi Anambas ini bisa dilihat faktanya, harga sandang dan papan di sini serba mahal jadi seolah-olah meskipun angka upah naik tapi nilai penyerapannya itu rendah," sebutnya.

Sebabnya pun, pihaknya mengaku merasa tidak berperan dalam memutuskan hasil besaran upah UMK Anambas 2024 tersebut.

"Kami berharap, ke depannya dari forum ini bisa ada pencerahan terkait alasan kenapa inflasi kabupaten/kota belum bisa dijadikan sebagai variabel formula penghitungan upah, biar itu jadi PR dari forum ini," pungkasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved