UPAH PEKERJA

Ansar Ahmad Tetapkan UMK Batam 2024 Rp Rp 4.685.050, Sama seperti Usulan Muhammad Rudi

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050. Sama seperti rekomendasi Wali Kota Batam Muhammad Rudi

TRIBUNBATAM/HENING
Gubernur Kepri Ansar Ahmad foto bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Lurah se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang digelar di Hotel Swiss-Bell Harbour Bay Batam, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050.

UMK Batam 2024 naik 4,1 persen dibandingkan tahun 2023.

Penetapan UMK Batam 2024 berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 1315 tahun 2023.

Angka tersebut sama seperti angka yang diajukan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Sebelumnya Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajukan kenaikan UMK Batam 2024 sebesar 4,1 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti membenarkan jika Wali Kota Batam Muhammad Rudi merekomendasikan kenaikan UMK Batam 2024 sebesar 4,1 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2024 Rp 4.685.050

Rudi mengatakan demikian saat menemui buruh yang melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (27/11/2023).

Didampingi sejumlah aparat kepolisian dari Polres Batam, Kadisnaker Rudi Syakirti lantas berdiri di balik kawat berduri dan berbicara kepada massa buruh yang hingga Senin sore memilih tetap bertahan di depan kantor Walikota Batam.

Di hadapan massa aksi, Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa ia pada pukul 15.00 WIB telah selesai membahas Penetapan UMK Kota Batam bersama dewan pengupahan Provinsi Kepri di Graha Kepri Batam Center.

"Saya mohon agak terlambat datang ke sini. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Yang pertama, rekomendasi Walikota Batam dimana tetap memakai formula PP 51 sesuai arahan pemerintah pusat,"kata Rudi.

Dia pun lantas membenarkan mengenai informasi upah 4,1 persen yang sebelumnya beredar di WA buruh bahwa itulah yang direkomendasikan Walikota Batam Muhammad Rudi kepada Gubernur Kepri untuk dijadikan UMK Batam 2024.

Sebelumnya buruh dibuat panas karena beredar di WA tenfang sebuah surat rekomendasi yang diteken walikota Batam ke Gubernur Kepri sebesar 4,1 persen. Ternyata dari penjelasan Kadisnaker Rudi kepada massa buruh, informasi 4,1 persen itu benar adanya. Sebelumnya buruh sempat meragukan informasi yang beredar tersebut.

"Dan pada saat ini, yang kita rekomendasikan adalah upah itu naik sebesar 4,1 persen," kata Rudi.

Mendengar ucapan Rudi Sakyakirti, massa buruh lantas berteriak ramai-ramai.

Lebih lanjut dijelaskan Rudi Sakyakirti mengenai rekomendasi kenaikan 4,1 persen.

Dikatakannya, angka itu tetap menggunakan nilai alfa 0,3 maksimal kita pakai di situ dimana pertumbuhan ekonomi kita sebesar 6,84 persen ditambahkan yang lain maka 4,01 persen.

"Kemudian ada rekomendasi kami sampaikan di akhirnya, salah satunya dari rekomendasi di walikota itu salah satunya kami meminta kepada gubernur untuk meng-SK kan juga upah UDUK, ini adalah hasil kunjungan kawan-kawan dari dewan pengupahan ke Bekasi lalu, kita minta di situ upah di atas upah minimum juga dibuatkan SK tersendiri,"kata Rudi Sakyakirti.

Ia berharap Gubernur Kepri bisa mengakomodir soal itu. Alasannya pihaknya selama ini tak pernah merekomendasikan upah yang di atas upah satu tahun.

Lebih lanjut Rudi pun menjelaskan soal angka 4,1 persen yang direkomendasikan Walikota Batam tidak diketahui oleh Dewan Pengupahan dari kalangan sarikat pekerja.

Soal itu Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya berjanji kedepan akan menembuskan semua itu ke dewan pengupahan Kota Batam.

Rudi menampik bahwa angka 4,1 persen muncul dalam sekejap atau muncul secara tiba-tiba sehingga oleh aliansi buruh ituding sebagai angka siluman.

"Saya rasa ini tidak muncul tiba-tiba,"katanya menampik soal itu.

Namun penjelasan Kadisnaker Rudi Syakirti ternyata tak membuat buruh Batam puas.(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved