TANJUNGPINANG TERKINI

DP3APM Tanjungpinang Tangani 40 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2023

DP3AM Tanjungpinang mencatat ada 40 kasus kekerasan anak sepanjang 2023 yang ditangani pihaknya. Ini sejumlah upaya yang dilakukan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Potret anak-anak bermain di taman bermain di Pulau Bintan. DP3APM Tanjungpinang tangani 40 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang 2023 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang mencatat kasus kekerasan seksual pada anak yang ditangani selama 2023 selbanyak 40 kasus.

Kepala DP3APM Tanjungpinang, Rustam, mengatakan 40 kasus kekerasan seksual kepada anak ini berdasarkan laporan yang masuk di UPTD PPA.

"Jumlah 40 kasus, termasuk korban kekerasan seksual terhadap anak SD yang baru-baru ini terjadi," katanya, Minggu (10/12/2023).

Ia melanjutkan, akibat mendapatkan kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma secara pisikis.

Korban juga mengalami trauma fisik berupa lecet di beberapa titik tubuh. Dalam hal ini pihaknya juga memberikan pendampingan khusus, mulai dari proses visum di rumah sakit, pegambilan BAP di kepolisian hingga proses assesment.

Untuk pemulihan trauma pasca kejadian, pihaknya juga memberikan pedampingan psikolog kepada anak yang bersangkutan.

"Pendampingan hukum tentu akan dilakukan baik selama proses penyidikan di kepolisian maupun nanti jika ditetapkan penyelesaian melalui proses peradilan," terangnya.

Baca juga: Dua Tersangka Tindak Kekerasan Seksual Ditangkap Polisi, Korbannya Perempuan Disabilitas

Rustam melanjutkan, upaya DP3APM Tanjungpinang dalam kasus kekerasan seksual pada anak terbagi dalam 2 hal. Yaitu pertama, pencegahan dan kedua penanganan.

Pencegahan dilakukan untuk menghindari adanya kasus-kasus baru yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Upaya yang dilakukan dengan mendorong terbentuknya jejaring, dan wadah edukasi, sosialisasi melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak.

Seperti contoh dengan pihak sekolah, baik TK, SD, dan SMP, mereka mendorong untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanah Permendikristek Nomor 46 Tahun 2023.

"Dengan Dewan Masjid kita akan mendorong terbentuknya Masjid yang Ramah Anak. Juga dengan pemuka agama lainnya kita dorong untuk membentuk rumah ibadah ramah anak," terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga dengan pihak kelurahan kota terus berupaya memperluas implementasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang melibatkan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak), dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).

Pihaknya juga memberdayakan forum anak yang telah terbentuk di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. Optimalisasi Peran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) juga terus ditingkatkan dengan memberikan penyuluhan di sekolah sekolah tentang pencegahan kekerasan, bullying dan intoleransi.

Baca juga: Kasus Asusila di Tanjungpinang Korbannya Anak SD, Tersangka Masih 16 Tahun

Tidak ketinggalan PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) juga ditingkatkan perannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved