REMPANG ECO CITY

Rudi Singgung Soal Nasib Tersangka Bela Rempang Dalam Sosialisasi Perpres No 78

Rudi membahas nasib soal para tersangka demo Bela Rempang tersebut. Pertama ia sampaikan saat memberikan sambutan di hadapan peserta sosialis

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Aminuddin
Kepala BP Batam HM Rudi memberikan Sosialisasi Perpres No 78 kepada warga rempang yang terdampak Proyek Eco City 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selain memaparkan Perpres No 78 Tahun 2023 sebagai pengganti Perpres No 62 Tahun 2018, Rudi mengungkap nasib sejumlah tersangka Demo Rempang yang diamankan dalam Demo Bela Rempang pada waktu lalu.

Dua kali Rudi membahas nasib soal para tersangka demo Bela Rempang tersebut. Pertama ia sampaikan saat memberikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 yang juga dihadiri sejumlah warga Rempang.

Kedua saat memberikan pernyataan pers usai memberikan sambutan.

Di hadapan peserta, Rudi menginformasikan bahwa di dalam ruangan hadir juga Wakil Kepala Jaksa Tinggi (Wakajati ) Kepri, Rini Hartatie.

"Hadir bersama kita ada ibu Wakajati Provinsi Kepri, supaya nanti bapak ibu tidak beranggapan bahwa saya Walikota Batam dan Kepala BP Batam tidak ambil tahu soal sodara-sodara kita yang sedang menjalani proses hukum,"kata Rudi.

Baca juga: Rudi Tegaskan, Kewenangan Sepenuhnya Urusan di Pulau Rempang Ada di BP Batam

"Mari kita berdoa, saya yakin, ibu Wakajati ada, ketua pengadilan ada, pak Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) ada, dan Forkopimda ada, kita akan doa yang terbaik untuk warga kita yang dalam proses supaya bisa keluar semua bapak ibu sekalian,"kata Rudi dengan intonasi suara penuh semangat.

Ucapan Rudi itu langsung disambut tepuk tangan Warga Rempang yang hadir di lokasi. Rudi pun berhenti sejenak bicara membiarkan tepuk tangan berderai usai.

"Makanya saya titip dalam persidangan tak usah kita bikin suasana baru karena suasana sudah bagus bapak ibu sekalian,"kata Rudi.

Di luar ruangan sosialisasi Rudi yang didampingi Ketua DPRD Kota Batam, langsung diberondong pertanyaan nasib tersangka demo bela Rempang.

Baca juga: Perpres 78 Soal Rempang Dikeluarkan Presiden Jokowi, Rudi Minta Kerjasama Semua Pihak

Rudi pun menyampaikan, pada Senin (18/12/2023) masalah tersangka sudah diserahkan ke pengadilan. Ia berharap, dalam waktu dekat sudah mulai pemeriksaan saksi.

"Kalau saya pribadi tentu berharap, ini adalah saudara kita semua, dan saya bermohon kepada jaksa penuntut umum, kepada hakim sebagai hakim yang menyidangkan, mudah-mudahan bisa buat yang terbaik, mudahkan saudara kita yang menjalankan hukuman atas kejadian 11 September 2023, seringan mungkin supaya saudara kita bisa segera kembali ke pangkuan keluarganya,"kata Rudi.

Ia sempat ditanya soal siapa sebenarnya dalang Demo 11 September 2023 lalu, Rudi menjawab bahwa untuk masalah itu silahkan ditanyakan langsung ke pihak Polres Barelang ataupun pihak Polda Kepri.

"Silahkan tanya ke Kapolres atau Kapolda ya, oke?"ucapnya singkat. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

 

Baca Berita Tribun Batam Lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved