REMPANG ECO CITY

Rudi Tegaskan, Kewenangan Sepenuhnya Urusan di Pulau Rempang Ada di BP Batam

Setelah adanya sosialisasi, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan penafsiran tentang Perpres pembangunan Proyek Eco City di Rempang

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Aminuddin
Kepala BP Batam HM Rudi memberikan Sosialisasi Perpres No 78 kepada warga rempang yang terdampak Proyek Eco City 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 78 Tahun 2023 tentang Rempang Eco City pada tanggal 8 Desember 2023.

Untuk menjelaskan lebih detail tentang Perpres No 78 tahun 2023, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Walikota Batam Muhammad Rudi mengadakan sosialisasi di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Senin (18/12/2023).

Ia didampingi oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kepri saat menyampaikan lebih detail maksud Perpres No 78 tersebut ke awak media.

Baca juga: Sosialisasi Perpres No 78, Kepala BP Batam Bagikan Nomor WA, Minta Dihubungi Kalau Dapat Isu Negatif

Rudi mengatakan, sosialisasi di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam pada Senin bertujuan untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat Kota Batam terkait investasi di Pulau Rempang.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan penafsiran tentang Perpres.

"Kita rapat atau kumpul atau silaturahmi bersama masyarakat Kota Batam, tidak hanya Rempang tapi juga Kota Batam. Kenapa saya minta se-kota Batam karena Perpres ini masyarakat Kota Batam harus tahu apa sih isinya, supaya nanti tidak salah kaprah, salah menafsir dan tidak salah memberikan informasi keluar," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Perpres No 62 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur tentang KEK di Pulau Rempang.

Baca juga: Perpres 78 Soal Rempang Dikeluarkan Presiden Jokowi, Rudi Minta Kerjasama Semua Pihak

Perubahan yang paling mendasar adalah adanya penambahan Komite Pengarah Badan Pengusahaan Batam (KPBBP Batam) sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi pelaksanaan Perpres No 78 Tahun 2023.

"Khusus Perpres 78 ini dimasukkan KPBBP Batam karena hari ini khusus Kota Batam yang menangani adalah BP Batam sendiri, maka dimasukkan di situ untuk menyelesaikan permasalahan Rempang Eco City sendiri," kata Rudi.

Dengan adanya KPBBP Batam, Rudi mengatakan, BP Batam akan lebih mudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan Rempang Eco City. Selain itu, BP Batam juga akan lebih fokus dalam mengelola investasi dan pembangunan di Pulau Rempang.

"Intinya ini memberikan kewenangan kepada pemerintah, gubernur, walikota, dan kepala BP Batam untuk mengurus Rempang Eco City secara bersama-sama, tetapi dengan pengendalian yang terpusat di BP Batam," kata Rudi.

Rudi menambahkan, setelah sosialisasi ini, BP Batam akan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk merealisasikan Perpres ini.

Langkah pertama adalah menyelesaikan pembangunan lahan seluas 146 hektar yang akan digunakan untuk relokasi warga Rempang yang terdampak.

"Kenapa itu? Karena empat bulan lalu mereka sudah ada yang kita pindahkan keluar rumah mereka harus segera kita bangunkan, agar nanti tidak sampai setahun rumah mereka sudah selesai," kata Rudi.

Baca juga: 35 Tersangka Kisruh Rempang Depan BP Batam Segera Sidang, Satu Orang Tahanan Kota

Langkah kedua adalah menurunkan status lahan dari hak pakai kawasan (HPK) menjadi hak pakai lahan (HPL). Dengan demikian, BP Batam dapat memberikan ganti rugi atau uang muka atau uang sewa kepada warga yang bersedia pindah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved