KISRUH REMPANG
Bang Long Tahan Tangis Dipeluk Pengunjung Sidang Aksi Bela Rempang di Batam
Iswandi alias Bang Long terdakwa aksi bela Rempang di Batam berujung ricuh menahan tangis saat pengunjung sidang memeluknya, Kamis (21/12/2023).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Iswandi atau yang biasa dikenal dengan nama Bang Long keluar dari ruang tahanan kantor Pengadilan Kelas IA Negeri Batam, Kamis (21/12/2023).
Ia merupakan satu dari 34 terdakwa demo bela Rempang di Batam berujung ricuh yang rencananya menjalani sidang perdana hari ini.
Tangan Iswandi tampak terborgol.
Bang Long tampak mengenakan baju merah dengan logo Kejaksaan pada dada kiri atas dengan dikawal Kejaksaan Negeri Batam.
Saat keluar dalam tangan terborgol, sejumlah kerabat yang datang menanti sejak pagi langsung memeluk dan mencium pipi Bang Long.
Baca juga: Pengunjung Sidang Ricuh Aksi Bela Rempang di Batam Peluk Iswandi Alias Bang Long
Seorang pengunjung wanita terdengar berteriak. "Allahu Akbar," serunya.
Bang Long yang mendapat perlakuan itu tampak menahan tangis.
Rambutnya tak lagi gondrong saat aksi bela Rempang di Batam pada Senin (11/9).
Namun kumis khasnya terlihat tidak tercukur.
Beberapa pengunjung sidang lain juga terlihat menyalami, memeluk dan mencium kedua pipi Iswandi.
Ia pun bergegas menuju ruang sidang.
Baca juga: Sidang Ricuh 35 Orang Bela Rempang di PN Batam Hari Ini Terbagi 3 Berkas Perkara
Bang Long masuk ruang sidang ditemani pengacara pukul 09.40 WIB.
Pukul 10.20 WIB hakim yang memimpin sidang demo bela Rempang di Batam berujung ricuh untuk Bang Long masuk ruang sidang dan memulai persidangan.
"Saudara yang dinamakan Long Ya?" tanya hakim saat memulai sidang.
"Siap yang mulia," kata Bang Long.
Berkas perkara Iswandi alias Awi terdaftar dengan nomor perkara 936/Pid.B/2023/PN Btm.
Kejari Batam diketahui mengutus Abdullah Muhammad Ihsan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini.
Baca juga: Fakta - Fakta Kepala BP Batam Sosialisasi Perpres 78 Soal Rempang Eco City
Selain menangani berkas perkara Iswandi alias Bang Long, ia juga menangani berkas perkara 8 terdakwa lain dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm.
Kejari Batam diketahui juga mengutus Adjudian Syafitra sebagai JPU dalam sidang kericuhan aksi bela Rempang di Batam dengan nomor perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm sebanyak 26 terdakwa.
David P Sitorus, Benny dan Mona rencananya memimpin sidang perdana kericuhan aksi bela Rempang di PN Batam hari ini.
Terkait persiapan sidang yang berpotensi dihadiri banyak massa, PN Batam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan serta kepolisian untuk mengawal berlangsungnya sidang pertama ini.(TribunBatam.id/Aminuddin/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.