PENEMUAN TENGKORAK DI BATAM

Pembunuhan di Batam Sisakan Tengkorak, Pelaku dan Korban Masih Ada Hubungan Keluarga

Pelaku pembunuhan di Batam yang sisakan tengkorak, Yusri ngaku baru tahu antara keluarganya dan korban masih ada hubungan keluarga setelah kejadian

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Tersangka pembunuhan di Batam yang menyisakan tengkorak, Zul Herwan alias Yusri saat pra rekonstruksi di Mapolresta Barelang, Selasa (2/1/2024). Belakangan diketahui antara keluarga pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga 

Diketahui, kasus pembunuhan di Batam yang menyisakan tengkorak ini terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Namun kasus ini baru terungkap akhir tahun 2023.

Itu setelah warga Setokok, Bulang menemukan tengkorak wanita, Senin (11/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Akhirnya Tangkap Istri Muda Tersangka Pembunuhan di Batam

Belakangan diketahui, korban merupakan Fitriyani, warga Karimun.

Adapun Yusri, setelah terakhir bertemu Fitriyani pada 2022 lalu menjalani kehidupan seperti biasanya.

Ia tidak pernah lagi mendatangi lokasi tersebut.

Ia berpikir korban akan pergi ke Malaysia untuk bekerja.

Dan selama itu pula ia tak pernah mencoba menghubungi atau mencaritahu kabar dari Fitriyani.

Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum yang berlaku, Zul Herwan alias Yusri dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan Sempat Ajak Korban Makan Siang


Sementara itu, dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolresta Barelang Batam, Yusri terlihat masih mengingat bagaimana ia dengan tega menghabisi nyawa Fitriani (35), warga Batu Limau Karimun pada Agustus 2022.

Setidaknya terdapat 10 reka adegan yang diperagakan Yusri, dibantu seorang personel polisi yang memerankan posisi Fitriyani.

Mulai dari adegan pelaku menjemput Fitriani di Pelabuhan Sekupang.

Kemudian di Jembatan 2 Barelang hingga dibawa ke hutan Pulau Setokok.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto melalui Kanit Tipidter, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pra rekonstruksi ini bertujuan untuk keperluan melengkapi keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam adegan 2 yang dilakukan, sebelum meminum pil penggugur kandungan, Yusri dan Fitriani pergi makan siang di salah satu rumah makan di Sekupang.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Batam Habisi Nyawa Fitriani saat Hamil 3 Bulan

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved