Jumat, 8 Mei 2026

KISRUH REMPANG

Sidang Aksi Bela Rempang di PN Batam, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam meminta hakim menolak eksepsi terdakwa.

Tayang:
TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
SIDANG AKSI BELA REMPANG DI PN BATAM - Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam, Senin (8/1/2204). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara aksi bela Rempang depan kantor BP Batam, Senin (11/9).

Dalam sidang lanjutan perkara aksi bela Rempang di PN Batam dengan 35 terdakwa, jaksa menilai eksepsi terdakwa sudah masuk substansi alias materi pokok perkara.

Dalam eksepsi diajukan penasihat hukum 17 terdakwa, mereka menyatakan keberatan terhadap yang didakwa pada surat dakwaan JPU pada Rabu (3/1/2024) dan batal demi hukum.

Konstruksi peristiwa dugaan tindak pidana dalam surat dakwaan kacau menyesatkan dan kabur serta tidak menjelaskan secara cermat dan lengkap.

Unsur-unsur tindak pidana dan JPU tidak cermat, tidak tepat dan tidak memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara.

Namun, jaksa membantah hal tersebut dalam tanggapannya. Jaksa menilai bahwa bukan dakwaan JPU yang tidak cermat dan tepat namun penasehat hukum yang tidak cermat karena tidak memahami makna penggambungan.

Hal itu menunjukkan Penasihat Hukum lah yang telah keliru dalam memahami makna penggabungan dan pemisahan perkara.

Berdasarkan ketentuan, maka pada hakikatnya Penuntut Umum telah benar dan tidak melanggar ketentuan terkait dengan penggabungan dan pemisahan perkara.

"Hal tersebut justru menunjukkan bahwa penasihat hukum sepertinya tidak menghormati Asas Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk kepentingan penegakan hukum yang efisien dan profesional. Apalalagi, hal tersebut pada hakikatnya tidak termasuk objek eksepsi dalam KUHP," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (08/01/2024).

Selain itu Jaksa menilai surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan eksepsi terdakwa telah menyangkut materi pokok perkara.

Di samping itu, Jaksa menyakini surat dakwaan Donatus Febrianto Arif dan lainnya sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Selain itu peristiwa tindak pidana dengan nomor registrasi perkara PDM-286/Eku Batam/2023 yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.

"Sudah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Menyatakan pemeriksaan pokok perkara a quo tetap dilanjutkan," terangnya.

Baca juga: Mira Sedih Anaknya Ditangkap Polisi terkait Aksi Bela Rempang, Dikira ke Bengkel

Jaksa menambahkan, pendapat penasihat hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan).

Sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara dan eksepsinya merupakan rangkaian kata-kata bukan sifat subjektif dan tak berdasarkan fakta sebenarnya.

"Padahal perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata (Facta sunt potentiora verbis), maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan keputusannya.

"Apa yang disampaikan JPU itulah keputusan kami," ujar Kasna di luar persidangan kepada awak media secara singkat.

Diketahui sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua David P Sitorus, dan anggota Benny Yoga, dan Monalisa Anita dan penasehat hukum terdakwa serta JPU yang dihadiri oleh para terdakwa duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Bela Rempang Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Januari 2024 mendatang.

Sidang Lanjutan Aksi Bela Rempang Hadirkan 5 Saksi

Sidang lanjutan Iswandi alias Awi atau akrab yang disapa Bang Long masih dalam agenda keterangan saksi, Senin (8/1/2024).

Setelah sebelumnya ada 5 saksi yang dihadirkan pada (3/1), kini kembali menghadirkan 5 saksi lagi yang berbeda.

Ke 5 saksi tersebut, diantaranya 3 dari Ditpam BP Batam yakni Ruslan, Agus Purwadi, Muhamad Kadafi, dan 2 dari Kepolisian yaitu Ardiansyah Putra, dan Despriyadi.

Dari 35 orang terdakwa yang dihadirkan, Bang Long menjadi peserta sidang terakhir yang menjalani sidang, setelah sebelumnya 26 orang dan 8 orang telah disidangkan.

Baca juga: Bang Long Menangis Peluk Udin Pelor di PN Batam saat Sidang Aksi Bela Rempang

Sidang dipimpin oleh majelis hakim David P Sitorus, Benny Yoga, dan Monalisa Anita di ruang sidang Prof Soebekti, PN Batam.

Sebelum kesaksian, dalam persidangan ke 5 saksi telah disumpah terlebih dahulu dengan kitab suci Al-Qur'an bahwa kesaksiannya bisa dipertanggungjawabkan.

Hadir juga istri dan anak Bang Long, keluarga, kerabat yang masih setia mendampingi, dan memenuhi ruang pengadilan

Dalam sidang ini, terdakwa Iswandi keterangan saksi masih terkait peran Iswandi yang merupakan orator unjuk rasa yang berujung kerusuhan dalam aksi bela Rempang di BP Batam.

Pria yang dikenal dengan nama Bang Long itu berperan sebagai orator terakhir yang menyampaikan aspirasinya sebelum insiden kerusuhan aksi unjuk rasa terjadi.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved