PUBLIC SERVICE
Mau Kirim Barang Keluar Batam, Begini Syarat dan Prosedurnya di Bea Cukai
Agar dapat mengirim barang keluar dari Batam diwajibkan untuk melakukan pengurusan surat, dokumen ataupun membayar pajak PPN.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Undang-undang memberikan pengecualian hak khusus bagi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Tak heran, Batam menjadi surganya barang-barang dengan harga yang jauh lebih murah dibanding daerah lainnya.
Singkatnya, jika berbicara perdagangan, Batam masih dianggap layaknya negara dalam negara.
Barang yang masuk dari luar negeri belum dikenakan pajak.
Hak itu disebabkan karena penetapan kota ini sebagai area perdagangan bebas pajak.
Semua kegiatan ekspor-impor serta aktivitas pelabuhan tidak dipungut pajak.
Namun, ketika barang keluar dari Batam diwajibkan untuk melakukan pengurusan surat, dokumen ataupun membayar pajak PPN.
Baca juga: Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Natal Tahun Baru
Baca juga: Begini Alur Proses Pengiriman Barang Keluar Batam oleh Ekspedisi dan Bea Cukai
Bagi Anda yang ingin mengirimkan barang ke luar Batam agar dapat memahami hak berikut.
Mungkin ada yang penasaran bagaimana proses barang dari Batam ke Luar Kota.
Pertama, Anda harus mengurus surat atau dokumen barang tersebut, misalnya kendaraan masih berstatus FTZ.
Untuk mengatasinya, Anda harus membayar pajak PPN. Jika tidka, maka kendaraan anda tak dapat keluar alias tertahan di Batam.
Selain kendaraan, untuk jenis barang elektronik misalnya hal yang sama juga berlaku demikian.
Maka tak heran untuk menghindari pembayaran nilai pajak, banyak pengusaha dan pemain jasa ekspedisi kerap mengakalinya namun tertangkap di pelabuhan, seperti kejadiannya viral belum lama ini di pelabuhan Roro Punggur Batam.
Bagi yang ingin mengurus dokumen membawa barang keluar Batam, Tribunbatam.id memberikan informasi panduannya.
PPN dihitung dari nilai transaksi ditambah biaya masuk.
Berikut cara mengirim barang ke luar Batam :
- Persiapkan barang yang akan dikirim
- Datangi kantor ekspedisi
- Barang tersebut diharapkan sesuai dengan identitas barang akan di kirim.
- Setelah diberikan kepada pihak ekspedisi, tim ekspedisi akan dihitungkan pajaknya.
- Seluruh barang pajaknya disama ratakan biaya masuk 7,5 persen dan PPN 11%, kecuali komoditi tertentu seperti telkstil ( tas dan alas kaki ) semua tergantung dari MFN (Most Favoured Nation)di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia)
- Setelah diterima barang oleh pihak ekspedisi maka pihak ekspedisi akan bawa barang tersebut ke gudang terdekat disebut TPS (Tempat Penangguhan Sementara). Di setiap TPS itu ada petugas Beacukai.
- Petugas Beacukai akan periksa melalui X-ray atau dibuka berdasarkan penelitian dari petugas.
- Jika harga dan barang tak sesuai nilai maka akan diterbitkan notifikasi berupa NPD (Nota Permintaan Dokumen) petugas akan terbitkan NPD ke pihak ekspedisi, lalu ekspedisi akan beritahu ke pemilik barang.
- Pemilihan barang diharapkan membawa dokumen barang jika tidak sesuai dengan nilai barang tersebut ke TPS bukan ke Bea Cukai.
- Setelah barang dan nilai barang sesuai dengan yang disebutkan, maka pihak ekspedisi akan mengirimkan ke Kota tujuan. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Membawa barang keluar Batam
keluar Batam
Syarat kirim barang keluar Batam
Bea Cukai Batam
Prosedur mengirim barang
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.