PUBLIC SERVICE
Dokumen Roya Paling Banyak Diurus Warga ke BPN, Begini Cara dan Syarat Membuatnya
Dokumen roya menjadi salah satu layanan paling banyak diurus warga Batam setelah dokumen jual beli pertanahan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Dari sejumlah layanan pengurusan dokumen pertanahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, pengurusan dokumen roya paling dominan.
Bukan tanpa alasan, banyaknya masyarakat Batam yang meminjam uang ke bank dengan agunan sertifikat tanah menjadi alasannya.
Dokumen roya menjadi salah satu layanan paling banyak diurus warga Batam setelah dokumen jual beli pertanahan.
“Iya, paling banyak pengurusan Roya. Lalu ada dokumen jual beli serta pengurusan penerbitan sertifikat,” ujar humas BPN Batam, Yudo, Selasa (23/1).
Kata dia, dalam sehari untuk pengurusan Roya ada sebanyak 30 hingga 40 orang. Bahkan untuk mendorong percepatan layanan roya, kantor BPN Batam meluncurkan program ‘persase’ pelayanan roya satu jam selesai.
Warga yang ingin melakukan pengurusan Roya, bisa datang langsung dengan membawa persyaratan dokumennya, tanpa harus diwakilkan.
Ia menegaskan pengurusan dokumen roya harus orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
Baca juga: Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah
Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku, Begini Format dan Sistem Datanya
Jadi pemilik sertifikat asli yang datang mengurusnya.
Sebagai informasi, roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN.
Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang.
Surat roya diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah maupun utang pembelian tanah.
Syarat pengurusan Roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang diantaranya :
- Scan dokumen Sertifikat asli
- Sertifikat hak tanggungan asli
- Surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan
- KTP pemilik sertifikat.
Untuk alur pengurusannya, pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan WhatsApp di nomor 081378323077.
Nanti petugas BPN akan membalas pesan singkat terkait jadwal kedatangan ke kantor. (*)
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.