PUBLIC SERVICE

Dokumen Roya Paling Banyak Diurus Warga ke BPN, Begini Cara dan Syarat Membuatnya

Dokumen roya menjadi salah satu layanan paling banyak diurus warga Batam setelah dokumen jual beli pertanahan.

|
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Humas BPN Batam, Yudo, menunjukkan sertifikat tanah yang di dalamnya masih tertera tulisan merah hak atas tanggungan tanah. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Dari sejumlah layanan pengurusan dokumen pertanahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, pengurusan dokumen roya paling dominan. 

Bukan tanpa alasan, banyaknya masyarakat Batam yang meminjam uang ke bank dengan agunan sertifikat tanah menjadi alasannya. 

Dokumen roya menjadi salah satu layanan paling banyak diurus warga Batam setelah dokumen jual beli pertanahan.

“Iya, paling banyak pengurusan Roya. Lalu ada dokumen jual beli serta pengurusan penerbitan sertifikat,” ujar humas BPN Batam, Yudo, Selasa (23/1).

Kata dia, dalam sehari untuk pengurusan Roya ada sebanyak 30 hingga 40 orang. Bahkan untuk mendorong percepatan layanan roya, kantor BPN Batam meluncurkan program ‘persase’ pelayanan roya satu jam selesai. 

Warga yang ingin melakukan pengurusan Roya, bisa datang langsung dengan membawa persyaratan dokumennya, tanpa harus diwakilkan. 

Ia menegaskan pengurusan dokumen roya harus orang yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. 

Baca juga: Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah

Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku, Begini Format dan Sistem Datanya

Jadi pemilik sertifikat asli yang datang mengurusnya.

Sebagai informasi, roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di BPN.

Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang.

Surat roya diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah maupun utang pembelian tanah. 

Syarat pengurusan Roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang diantaranya : 

  • Scan dokumen Sertifikat asli
  • Sertifikat hak tanggungan asli
  • Surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan 
  • KTP pemilik sertifikat.

Untuk alur pengurusannya, pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan WhatsApp di nomor 081378323077.

Nanti petugas BPN akan membalas pesan singkat terkait jadwal kedatangan ke kantor. (*)

(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved