RAZIA DI TANJUNGPINANG

Razia di SMKN 3 Tanjungpinang, Polisi Bawa Kunci Copot Langsung Knalpot Brong

Dalam razia knalpot brong di SMKN 3 Tanjungpinang Kepri, polisi membawa kunci dan mencopot langsung knalpot tak sesuai standar itu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
RAZIA KNALPOT BRONG DI TANJUNGPINANG - Anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang membawa kunci khusus untuk membuka knalpot brong dalam razia di SMKN 3 Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (25/1/2024). 

Sedikitnya 452 knalpot brong di Batam terkumpul depan halaman Polresta Barelang, Selasa (16/1/2024).

Itu merupakan hasil operasi Satlantas Polresta Barelang selama sepekan.

Tepatnya sejak 8 hingga 14 Januari 2024.

Penindakan ini dilakukan Satlantas Polresta Barelang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat suara bising yang dirasakan pengguna jalan akibat knalpot brong di jalanan.

Baca juga: Razia di Tanjungpinang Temukan 16 Remaja Lagi Asyik di Tempat Hiburan Malam

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahkan ikut memusnahkan knalpot brong itu menggunakan gerinda listrik.

Larangan penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam UUD no. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1.

Aturan itu mengatur setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, akan dikenai pidana kurungan.

Ancaman pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu siap menjerat mereka yang masih nekat menggunakan knalpot brong.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved