Jumat, 5 Juni 2026

PENYELUNDUPAN MIKOL

BC Batam Tangkap Ribuan Mikol

Sebanyak total 30.864 botol atau setara dengan 10.057 liter minuman beralkohol (mikol) yang diamankan bea cukai Batam, kini berada di Dermaga Bea Cuka

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/UCIK SUWAIBAH
MIKOL - Bea Cukai Batam menangkap kontainer berisikan minumal beralkohol 

Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Polda Kepri jenis minuman keras berdasarkan golongannya antara lain

1. Minuman keras golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1 persen – 5 persen. Mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk, namun tetap berdampak kurang baik bagi kesehatan. Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali

2. Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. Kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20 persen – 45 persen. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky atau Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka.

Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya. Untuk golongan A per hari tidak boleh lebih dari 285 Ml, golongan B maksimal 120 ML dan golongan C maksimal 30 ML per hari.

Meminum minuman keras dalam jumlah yang melebihi batas selain merusak otak juga berakibat buruk bagi kesehatan organ tubuh lainnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved