PENYELUNDUPAN MIKOL
BC Batam Tangkap Ribuan Mikol
Sebanyak total 30.864 botol atau setara dengan 10.057 liter minuman beralkohol (mikol) yang diamankan bea cukai Batam, kini berada di Dermaga Bea Cuka
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari Polda Kepri jenis minuman keras berdasarkan golongannya antara lain
1. Minuman keras golongan A memiliki kadar alkohol jenis ethanol (C2H5OH) 1 persen – 5 persen. Mengkonsumsi minuman keras golongan pertama belum menyebabkan mabuk, namun tetap berdampak kurang baik bagi kesehatan. Jenis minuman keras yang termasuk dalam golongan A antara lain, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, Minuman Beralkohol Berkarbonasi, Anggur Brem Bali
2. Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi. Kadar alkohol dari minuman keras golongan C sebesar 20 persen – 45 persen. Jenis minuman yang termasuk dalam minuman keras golongan C adalah Whisky atau Whiskies, Rum, Gin,Geneva, Vodka.
Jumlah minuman alkohol yang boleh diminum berbeda beda, tergantung dari golongannya. Untuk golongan A per hari tidak boleh lebih dari 285 Ml, golongan B maksimal 120 ML dan golongan C maksimal 30 ML per hari.
Meminum minuman keras dalam jumlah yang melebihi batas selain merusak otak juga berakibat buruk bagi kesehatan organ tubuh lainnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
| 2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
|
|---|
| Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
|
|---|
| Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
|
|---|
| Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0202_Mikol.jpg)