TARIF PARKIR DI BATAM

Dishub Batam Abaikan Rekomendasi DPRD, Terapkan Stiker Parkir Langganan Bulan Ini

Dishub Batam memilih untuk tetap menerapkan stiker parkir langganan bulan ini meski DPRD merekomendasikan untuk menunda kenaikan tarif parkir ini.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
TARIF PARKIR DI BATAM - Juru parkir mengarahkan kendaraan keluar di kawasan Batam Center. Dishub Batam tetap menerapkan stiker parkir berlangganan bulan ini meski sudah ada rekomendasi DPRD Batam. 

Hal ini menurutnya sesuai komitmen bersama.

"Yang meminta dievaluasi kan mereka," ungkap politisi PDIP yang akrab disapa Cak Nur itu, Kamis (1/2/2024).

Ditemui sesudah mengikuti apel gelar pasukan TNI dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di Engku Putri Batam Center, terdapat sejumlah aspek yang dilihat dalam evaluasi parkir di Batam ini.

Mulai dari pelayanan, sarana prasarana serta pendapatan dari parkir itu sendiri.

"Di lapangan kita lihat, kalau memang banyak yang komplain, berarti kan belum siap," kata Nuryanto.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tarif Parkir di Batam Terbaru Berlaku Hari Ini Berikut Rinciannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sebelumnya memberi waktu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk perbaiki sistem parkir di Batam.

Ini setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam menaikkan tarif parkir di Batam.

Apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi target perbaikan, maka Dishub harus siap dievaluasi.

"Ada beberapa poin yang harus mendapatkan perbaikan," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Selasa (30/1/2024).

Poin pertama yaitu, masalah pelayanan perparkiran. Kedua Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus memenuhi sarana perparkiran.

Ketiga sistem pemungutan perparkiran, dan pemerintah harus menyiapkan SDM juru parkir yang baik.

"Untuk pungutan ada tunai dan non tunai, yang non tunai kan masih progres, untuk ini dibutuhkan peralatan dan itu harus menyediakan alat yang tidak sedikit," ujar Nuryanto.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Batam Kepri, DPRD Batam Tunggu Mekanisme Dishub

Diakuinya untuk meminimalisir kebocoran, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan ke Pemko Batam, hal ini bertujuan agar Pemko Batam bisa mempersiapkan poin persyaratan yang diminta oleh DPRD Batam.

"Kita tes atau coba dulu mereka tiga bulan. Sambil mempersiapkan terpenuhinya persyaratan yang kita minta," tuturnya.

Disinggung terkait, drop of yang berlaku hanya 5 menit dari 15 menit dari perda sebelumnya, politisi PDI-P ini menyebutkan, bahwa dengan diberlakukannya drop off 5 menit itu sudah merupakan kebijakan DPRD dan Pemko Batam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved