TARIF PARKIR DI BATAM

Dishub Batam Abaikan Rekomendasi DPRD, Terapkan Stiker Parkir Langganan Bulan Ini

Dishub Batam memilih untuk tetap menerapkan stiker parkir langganan bulan ini meski DPRD merekomendasikan untuk menunda kenaikan tarif parkir ini.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
TARIF PARKIR DI BATAM - Juru parkir mengarahkan kendaraan keluar di kawasan Batam Center. Dishub Batam tetap menerapkan stiker parkir berlangganan bulan ini meski sudah ada rekomendasi DPRD Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menegaskan penerapan stiker berlangganan parkir akan diimplementasikan bulan ini.

Meskipun sebelumnya DPRD Batam merekomendasikan kenaikan tarif parkir di Batam untuk ditunda.

Menurut Salim, rekomendasi DPRD soal penundaan kenaikan tarif parkir hanya bersifat saran.

Sementara kebijakan stiker berlangganan akan tetap diberlakukan. Stiker ini berlaku untuk parkir di sepanjang jalan, kecuali di mall dan beberapa tempat parkir khusus.

"Stiker berlaku di semua tempat kecuali di mall dan beberapa tempat yang melaksanakan parkir khusus," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Adapun stiker langganan yang disediakan untuk bulan ini hanya 500 lembar untuk sepeda motor.

Kemudian 1.000 lembar untuk mobil penumpang dan 1.500 lembar untuk truk.

Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banic, jumlah stiker yang terbatas dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan minat masyarakat.

"Pengadaan ini kami lakukan secara bertahap, sekaligus melihat animo masyarakat dalam membeli stiker berlangganan. Stiker ini bersifat opsional, bukan pemaksaan," papar Alexander.

Kedepannya, jumlah stiker yang disediakan akan ditingkatkan sesuai dengan minat masyarakat untuk berlangganan.

DPRD Batam - Unsur pimpinan dan anggota DPRD Batam
DPRD Batam - Unsur pimpinan dan anggota DPRD Batam (IST)

Dishub Batam juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan cara penggunaan stiker langganan ini.

Dengan diterapkannya stiker berlangganan, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Batam bisa lebih tertib dan memberikan kepastian biaya bagi pengguna jasa parkir.

Dishub juga berharap, kebijakan bisa menjadi solusi atas permasalahan parkir yang selama ini dirasakan warga Kota Batam.

DPRD Batam Minta Kenaikan Tarif Parkir Dievaluasi

Nasib tarif parkir di Batam terbaru yang naik hingga 100 persen berikut sistemnya bakal terlihat setelah tiga bulan.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam NAIK Sita Perhatian Ombudsman Kepri: Banyak Keluhan Warga

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengungkap jika Dishub Batam yang meminta agar sistem parkir di Batam ini dievaluasi.

Hal ini menurutnya sesuai komitmen bersama.

"Yang meminta dievaluasi kan mereka," ungkap politisi PDIP yang akrab disapa Cak Nur itu, Kamis (1/2/2024).

Ditemui sesudah mengikuti apel gelar pasukan TNI dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di Engku Putri Batam Center, terdapat sejumlah aspek yang dilihat dalam evaluasi parkir di Batam ini.

Mulai dari pelayanan, sarana prasarana serta pendapatan dari parkir itu sendiri.

"Di lapangan kita lihat, kalau memang banyak yang komplain, berarti kan belum siap," kata Nuryanto.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tarif Parkir di Batam Terbaru Berlaku Hari Ini Berikut Rinciannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sebelumnya memberi waktu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk perbaiki sistem parkir di Batam.

Ini setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam menaikkan tarif parkir di Batam.

Apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi target perbaikan, maka Dishub harus siap dievaluasi.

"Ada beberapa poin yang harus mendapatkan perbaikan," ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Selasa (30/1/2024).

Poin pertama yaitu, masalah pelayanan perparkiran. Kedua Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus memenuhi sarana perparkiran.

Ketiga sistem pemungutan perparkiran, dan pemerintah harus menyiapkan SDM juru parkir yang baik.

"Untuk pungutan ada tunai dan non tunai, yang non tunai kan masih progres, untuk ini dibutuhkan peralatan dan itu harus menyediakan alat yang tidak sedikit," ujar Nuryanto.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Batam Kepri, DPRD Batam Tunggu Mekanisme Dishub

Diakuinya untuk meminimalisir kebocoran, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga bulan ke Pemko Batam, hal ini bertujuan agar Pemko Batam bisa mempersiapkan poin persyaratan yang diminta oleh DPRD Batam.

"Kita tes atau coba dulu mereka tiga bulan. Sambil mempersiapkan terpenuhinya persyaratan yang kita minta," tuturnya.

Disinggung terkait, drop of yang berlaku hanya 5 menit dari 15 menit dari perda sebelumnya, politisi PDI-P ini menyebutkan, bahwa dengan diberlakukannya drop off 5 menit itu sudah merupakan kebijakan DPRD dan Pemko Batam.

Di sisi lain dengan waktu 5 menit, masyarakat masih mempunyai tenggat waktu yang bisa dimanfaatkan.

"Saya rasa space waktu 5 menit hanya ada di Batam. Di kota lain, kalau masuk aja sudah langsung bayar. Kita minta juga masyarakat memahami terkait pungutan retribusi ini untuk mendukung pembangunan," sebutnya.

Baca juga: Kenaikan Tarif Parkir di Batam 2024 Ditunda, Bapenda Sebut Lagi Konsultasi Akhir

Bahkan, dari beberapa pendapat masyarakat Batam terkait drop of 5 menit ini pun menjadi perbincangan, tidak sedikit masyakarat meminta agar diberikan tenggat waktu 10 menit untuk drop off.

Menanggapi hal itu, Nuryanto kembali meminta masyarakat untuk bersama-sama memahami pentingnya retribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan yang sedang masif dilakukan oleh pemerintah kota Batam.

"Kita sama-sama mengedukasi masyarakat lah terkait penerimaan PAD. Disisi lain pemerintah juga harus memperbaiki pelayanan parkir di Batam," katanya.(TribunBatam.id/Aminuddin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved