KISRUH REMPANG

Bang Long Menangis Bacakan Pledoi, Minta Maaf ke Warga Rempang dan Pemerintah

Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam masih bergulir. Iswandi atau yang akrab disapa Bang Long menangis saat bacakan nota pembelaan (pledoi).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Terdakwa sidang aksi bela Rempang Iswandi atau yang akrab dikenal dengan Bang Long sesudah membacakan nota pembelaan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/2/2024). 

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, ia menetapkan terdakwa tetap dilakukan penahanan, keempat menetapkan beberapa barang bukti yang dipakai terdakwa Iswandi dikembalikan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan hal yang dipakai untuk bahan pertimbangan.

Baca juga: Progres Sudah 60 Persen, BP Batam Gesa Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang

Hal yang mempertimbangkan orasi Bang Long dalam orasinya pada (11/9) menimbulkan kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gedung BP Batam.

"Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa kooperatif yang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved