KISRUH REMPANG
Bang Long Menangis Bacakan Pledoi, Minta Maaf ke Warga Rempang dan Pemerintah
Sidang lanjutan aksi bela Rempang di PN Batam masih bergulir. Iswandi atau yang akrab disapa Bang Long menangis saat bacakan nota pembelaan (pledoi).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Selanjutnya, ia menetapkan terdakwa tetap dilakukan penahanan, keempat menetapkan beberapa barang bukti yang dipakai terdakwa Iswandi dikembalikan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan hal yang dipakai untuk bahan pertimbangan.
Baca juga: Progres Sudah 60 Persen, BP Batam Gesa Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang
Hal yang mempertimbangkan orasi Bang Long dalam orasinya pada (11/9) menimbulkan kerusuhan sehingga menyebabkan kerusakan di Kantor Gedung BP Batam.
"Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa kooperatif yang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.