Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah

Pemerintah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri yang tak perlu lagi antri.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas POLRI layanan perpanjang SIM secara online tanpa harus repot ke kantor, Kamis (22/2/2024). 

- Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Anda.

- Hasil Tes Psikologi.

- Foto tanda tangan yang dilakukan di atas kertas putih polos (HVS) dengan menggunakan tinta yang tebal agar terbaca.

- Pas foto dengan syarat berikut ini: Jangan menggunakan foto selfie, foto dengan menggunakan background berwarna biru, perempuan dilarang menggunakan hijab berwarna biru, laki-laki dilarang menggunakan peci atau topi, tidak menggunakan kacamata, dan resolusi foto 480 x 640 pixel.

- Setelah melakukan persiapan berkas, lakukan verifikasi E-KTP melalui foto liveness.

3. Lakukan Tes Psikologi

Tes pertama yang dilakukan sebelum menjalankan tes pemeriksaan kesehatan adalah tes psikologi.

Sebelum mengikuti tes psikologi, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah berhasil di unggah.

Untuk melakukan tes psikologi, bisa dilakukan dengan mengunjungi website app.eppsi.id atau bisa melalui aplikasi epPSi.

Anda akan diberikan cukup banyak pertanyaan.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya

Tapi tenang saja, Anda pasti bisa menjalankan tesnya dengan baik dan bisa menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Untuk tarif yang diperlukan sebesar Rp. 37.500.

Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM dengan menggunakan kode VA yang disediakan ataupun melakukan pembayaran melalui e-wallet yang Anda punya.

4. Tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)

RIKKES merupakan tes pemeriksaan kesehatan berbasis teknologi yang dilakukan secara online untuk kebutuhan melakukan perpanjangan SIM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved