Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah
Pemerintah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri yang tak perlu lagi antri.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
- Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Anda.
- Hasil Tes Psikologi.
- Foto tanda tangan yang dilakukan di atas kertas putih polos (HVS) dengan menggunakan tinta yang tebal agar terbaca.
- Pas foto dengan syarat berikut ini: Jangan menggunakan foto selfie, foto dengan menggunakan background berwarna biru, perempuan dilarang menggunakan hijab berwarna biru, laki-laki dilarang menggunakan peci atau topi, tidak menggunakan kacamata, dan resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Setelah melakukan persiapan berkas, lakukan verifikasi E-KTP melalui foto liveness.
3. Lakukan Tes Psikologi
Tes pertama yang dilakukan sebelum menjalankan tes pemeriksaan kesehatan adalah tes psikologi.
Sebelum mengikuti tes psikologi, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah berhasil di unggah.
Untuk melakukan tes psikologi, bisa dilakukan dengan mengunjungi website app.eppsi.id atau bisa melalui aplikasi epPSi.
Anda akan diberikan cukup banyak pertanyaan.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya
Tapi tenang saja, Anda pasti bisa menjalankan tesnya dengan baik dan bisa menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
Untuk tarif yang diperlukan sebesar Rp. 37.500.
Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM dengan menggunakan kode VA yang disediakan ataupun melakukan pembayaran melalui e-wallet yang Anda punya.
4. Tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
RIKKES merupakan tes pemeriksaan kesehatan berbasis teknologi yang dilakukan secara online untuk kebutuhan melakukan perpanjangan SIM.
Cara perpanjang SIM secara online
cara perpanjang SIM lewat SINAR
aplikasi epPSi
Digital Korlantas Polri
syarat perpanjang SIM secara online
dokumen untuk perpanjang SIM online
permohonan perpanjang SIM secara online
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
SIM yang Masa Berlakunya Berakhir Hari Raya Idulfitri Bisa Diperpanjang Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2024, Lakukan Sebelum 30 Hari Masa Berlaku Habis |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Lebih Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.