Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah

Pemerintah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri yang tak perlu lagi antri.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas POLRI layanan perpanjang SIM secara online tanpa harus repot ke kantor, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara perpanjang SIM secara online, tak perlu repot antre ke kantor polisi.

Perpanjang SIM mulai dari tipe A,B1,B2, hingga C kini dapat dilakukan secara online. 

Sehingga memudahkan dan menghemat waktu, karena Anda tidak perlu repot datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau kantor polisi untuk memperbarui masa berlakunya.  

Namun sayangnya, masih banyak orang yang mungkin belum mengetahui cara perpanjangan SIM online ini.

Padahal masyarakat dapat menggunakn aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload melalui Google Play

Bahkan SIM juga bisa diantarkan di alamat Anda tanpa perlu mengambilnya langsung

Baca juga: Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya

Syarat peranjang SIM secara online

  1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
  2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan lulus uji simulator.
  5. Melakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
  6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id. Kemudian, Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online ataupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.

Cara perpanjang SIM lewat Website SINAR (SIM Nasional Presisi)

1. Registrasi

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, bisa melalui Android maupun iOS.

- Registrasi menggunakan no handphone yang aktif.

- Masukkan kode OTP yang dikirim via sms.

- Lengkapi profile dengan mengisi NIK, Nama dan Email.

- Lakukan verifikasi melalui Email untuk mengaktifkan akun Anda.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online 2023, Tak Perlu ke Gerai SIM Keliling

2. Lengkapi Dokumen

- SIM lama milik anda.

- E-KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved