Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah
Pemerintah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri yang tak perlu lagi antri.
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
TRIBUNBATAM.id - Inilah cara perpanjang SIM secara online, tak perlu repot antre ke kantor polisi.
Perpanjang SIM mulai dari tipe A,B1,B2, hingga C kini dapat dilakukan secara online.
Sehingga memudahkan dan menghemat waktu, karena Anda tidak perlu repot datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau kantor polisi untuk memperbarui masa berlakunya.
Namun sayangnya, masih banyak orang yang mungkin belum mengetahui cara perpanjangan SIM online ini.
Padahal masyarakat dapat menggunakn aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload melalui Google Play
Bahkan SIM juga bisa diantarkan di alamat Anda tanpa perlu mengambilnya langsung
Baca juga: Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya
Syarat peranjang SIM secara online
- Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
- Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan lulus uji simulator.
- Melakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id. Kemudian, Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online ataupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.
Cara perpanjang SIM lewat Website SINAR (SIM Nasional Presisi)
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, bisa melalui Android maupun iOS.
- Registrasi menggunakan no handphone yang aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via sms.
- Lengkapi profile dengan mengisi NIK, Nama dan Email.
- Lakukan verifikasi melalui Email untuk mengaktifkan akun Anda.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online 2023, Tak Perlu ke Gerai SIM Keliling
2. Lengkapi Dokumen
- SIM lama milik anda.
- E-KTP.
Cara perpanjang SIM secara online
cara perpanjang SIM lewat SINAR
aplikasi epPSi
Digital Korlantas Polri
syarat perpanjang SIM secara online
dokumen untuk perpanjang SIM online
permohonan perpanjang SIM secara online
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
SIM yang Masa Berlakunya Berakhir Hari Raya Idulfitri Bisa Diperpanjang Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2024, Lakukan Sebelum 30 Hari Masa Berlaku Habis |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Lebih Mudah Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.