Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah

Pemerintah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri yang tak perlu lagi antri.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas POLRI layanan perpanjang SIM secara online tanpa harus repot ke kantor, Kamis (22/2/2024). 

Tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) bisa dilakukan dengan mengunjungi website erikkes.id melalui browser Anda.

Bisa dibuka melalui Platforms Android, IPhone, IPad, dan Windows Phone.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi biodata diri serta riwayat kesehatan.

Serta, Anda perlu memilih fasilitas kesehatan sesuai dengan kota yang anda tinggali.

Lalu, tentukan jadwal kedatangan untuk melakukan tes lebih lanjut.

Biaya untuk melakukan tes RIKKES sesuai dengan kebijakan tarif dari fasilitas kesehatan yang telah Anda pilih.

Ketika sudah selesai menjalankan tes, data Anda akan terinput secara otomatis di website RIKKES.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

5. Permohonan perpanjangan SIM

Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan selanjutnya pilih perpanjangan SIM.

Selanjutnya pilih SATPAS penerbit.

Perlu diketahui, apabila dokumen yang Anda upload tidak memenuhi persyaratan, anda akan diminta memasukkan nomor rekening pengembalian untuk melakukan pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM di tolak.

Namun sebaliknya. jika pengajuan Anda tidak ditolak maka pilih metode pengiriman.

Apabila anda memilih Pos Indonesia sebagai metode pengiriman, maka masukkan alamat pengiriman.

Tidak harus sesuai dengan KTP, Anda bisa memasukkan alamat kantor atau tempat lainnya, yang penting alamat yang dimasukkan tidak salah.

Selanjutnya pilih metode pembayaran dengan virtual account BNI.

Pastikan untuk memeriksa status transaksi Anda secara berkala.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved