Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah

Pemerintah menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online melalui registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri yang tak perlu lagi antri.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas POLRI layanan perpanjang SIM secara online tanpa harus repot ke kantor, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara perpanjang SIM secara online, tak perlu repot antre ke kantor polisi.

Perpanjang SIM mulai dari tipe A,B1,B2, hingga C kini dapat dilakukan secara online. 

Sehingga memudahkan dan menghemat waktu, karena Anda tidak perlu repot datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau kantor polisi untuk memperbarui masa berlakunya.  

Namun sayangnya, masih banyak orang yang mungkin belum mengetahui cara perpanjangan SIM online ini.

Padahal masyarakat dapat menggunakn aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload melalui Google Play

Bahkan SIM juga bisa diantarkan di alamat Anda tanpa perlu mengambilnya langsung

Baca juga: Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya

Syarat peranjang SIM secara online

  1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
  2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
  3. SIM lama yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan lulus uji simulator.
  5. Melakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
  6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan online di laman erikkes.id. Kemudian, Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online ataupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.

Cara perpanjang SIM lewat Website SINAR (SIM Nasional Presisi)

1. Registrasi

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store, bisa melalui Android maupun iOS.

- Registrasi menggunakan no handphone yang aktif.

- Masukkan kode OTP yang dikirim via sms.

- Lengkapi profile dengan mengisi NIK, Nama dan Email.

- Lakukan verifikasi melalui Email untuk mengaktifkan akun Anda.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online 2023, Tak Perlu ke Gerai SIM Keliling

2. Lengkapi Dokumen

- SIM lama milik anda.

- E-KTP.

- Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Anda.

- Hasil Tes Psikologi.

- Foto tanda tangan yang dilakukan di atas kertas putih polos (HVS) dengan menggunakan tinta yang tebal agar terbaca.

- Pas foto dengan syarat berikut ini: Jangan menggunakan foto selfie, foto dengan menggunakan background berwarna biru, perempuan dilarang menggunakan hijab berwarna biru, laki-laki dilarang menggunakan peci atau topi, tidak menggunakan kacamata, dan resolusi foto 480 x 640 pixel.

- Setelah melakukan persiapan berkas, lakukan verifikasi E-KTP melalui foto liveness.

3. Lakukan Tes Psikologi

Tes pertama yang dilakukan sebelum menjalankan tes pemeriksaan kesehatan adalah tes psikologi.

Sebelum mengikuti tes psikologi, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah berhasil di unggah.

Untuk melakukan tes psikologi, bisa dilakukan dengan mengunjungi website app.eppsi.id atau bisa melalui aplikasi epPSi.

Anda akan diberikan cukup banyak pertanyaan.

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya

Tapi tenang saja, Anda pasti bisa menjalankan tesnya dengan baik dan bisa menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Untuk tarif yang diperlukan sebesar Rp. 37.500.

Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ATM dengan menggunakan kode VA yang disediakan ataupun melakukan pembayaran melalui e-wallet yang Anda punya.

4. Tes Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)

RIKKES merupakan tes pemeriksaan kesehatan berbasis teknologi yang dilakukan secara online untuk kebutuhan melakukan perpanjangan SIM.

Tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) bisa dilakukan dengan mengunjungi website erikkes.id melalui browser Anda.

Bisa dibuka melalui Platforms Android, IPhone, IPad, dan Windows Phone.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi biodata diri serta riwayat kesehatan.

Serta, Anda perlu memilih fasilitas kesehatan sesuai dengan kota yang anda tinggali.

Lalu, tentukan jadwal kedatangan untuk melakukan tes lebih lanjut.

Biaya untuk melakukan tes RIKKES sesuai dengan kebijakan tarif dari fasilitas kesehatan yang telah Anda pilih.

Ketika sudah selesai menjalankan tes, data Anda akan terinput secara otomatis di website RIKKES.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

5. Permohonan perpanjangan SIM

Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan selanjutnya pilih perpanjangan SIM.

Selanjutnya pilih SATPAS penerbit.

Perlu diketahui, apabila dokumen yang Anda upload tidak memenuhi persyaratan, anda akan diminta memasukkan nomor rekening pengembalian untuk melakukan pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM di tolak.

Namun sebaliknya. jika pengajuan Anda tidak ditolak maka pilih metode pengiriman.

Apabila anda memilih Pos Indonesia sebagai metode pengiriman, maka masukkan alamat pengiriman.

Tidak harus sesuai dengan KTP, Anda bisa memasukkan alamat kantor atau tempat lainnya, yang penting alamat yang dimasukkan tidak salah.

Selanjutnya pilih metode pembayaran dengan virtual account BNI.

Pastikan untuk memeriksa status transaksi Anda secara berkala.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM ONLINE 2022 Beserta Besaran Biayanya

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved