PENYELUNDUPAN MIKOL

Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal

Pernyataan tegas Polda Kepri ini merespons kabar keterlibatan oknum polisi yang terlibat bisnis ilegal, khususnya penyelundupan mikol ilegal di Batam.

TribunBatam.id/Dok Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan Polda Kepri bakal menindak tegas oknum polisi terlibat bisnis ilegal. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri pastikan bakal menindak tegas oknum polisi yang terlibat aksi kriminal.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan hal itu sekaligus merespons adanya kabar oknum polisi berpangkat AKBP yang terlibat dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol ungkap kasus Bea Cukai (BC) Batam.

Dalam kasus penyelundupan mikol di Batam itu, oknum polisi yang bertugas di Polda Kepri itu disebut menitipkan sejumlah minuman beralkohol itu dalam kontainer yang diamankan.

Kabidhumas Polda Kepri juga menegaskan jika belum menerima surat maupun permintaan dari penyidik PPNS Bea Cukai Batam terkait dugaan keterlibatan oknum polisi Polda Kepri itu.

"Kami tegaskan jika ada anggota atau pejabat yang terlibat dalam bisnis gelap, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2/2024).

Dia juga mengatakan, jika informasi tersebut masih perlu dipastikan juga kepada penyidik Bea Cukai.

Bea Cukai Batam sebelumnya menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus penyelundupan mikol dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu.

Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka baru berinisial Ts.

Ini merupakan tersangka kedua setelah Bea Cukai Batam menetapkan seorang pengusaha tempat hiburan malam di Batam berinisial An sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka TS berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil pengembangan keterangan dari tersangka AN," ujar Rizki pada Senin (26/2).

Ia menjelaskan TS dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ilegal ke Batam.

Rizki mengungkap jika tersangka sudah beberapa kali memasukkan minuman beralkohol di Batam dengan metode berbeda.

Baca juga: Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain

"Untuk 1 kontainer baru 1 kali ini, namun berdasarkan pengakuan tersangka telah beberapa kali memasukan mikol ke Batam dengan metode yang berbeda," ungkapnya.

Dalam hal ini pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan mikol senilai Rp 6,9 Miliar.

Penetapan ini juga berdasarkan keterangan dari 9 saksi yang telah diperiksa dan barang bukti dokumen yang telah dikumpulkan.

Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam ini.

Adapun mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend di Pelabuhan Batu Ampar tersebut berjumlah 30.864 botol.

Dengan rincian golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6.9 miliar.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved