PUBLIC SERVICE

Motor Masih Kredit Tapi STNK Hilang, Begini Cara dan Syarat Mengurusnya di Samsat

Ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi bila ingin mengurus STNK yang hilang, termasuk kendaraan bermotor yang masih kredit.

Kompas.com
STNK - Cara dan syarat mengurus STNK yang hilang saat kendaraan masih kredit. 

TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang saat kendaraan berstatus kredit.

Menjaga dokumen kendaraan sangat penting dilakukan pemilik motor maupun mobil.

Pasalnya bila hilang harus segera diurus agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Ada sejumlah berkas yang harus dipenuhi bila ingin mengurus STNK yang hilang, termasuk kendaraan bermotor yang masih kredit.

Yang harus dilengkapi salah satunya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih dipegang pihak leasing.

Mengutip kompas.com, ketika STNK hilang dan kendaraan masih kredit maka perlu meminjam BPKB di pihak leasing untuk di fotokopi, dan jangan lupa untuk meminta legalisir.

Ini untuk memudahkan pengurusan di Kantor Samsat. 

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya

Baca juga: Warga Batam yang Kehilangan Motor Bisa Cek di Polda Kepri, Syarat BPKB dan STNK

Syarat mengurus STNK hilang masih kredit, sebagai berikut :

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polres setempat
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
  • Surat keterangan dari leasing

Prosedur pengurusan, yaitu :

  • Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
  • Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.
  • Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
  • Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
  • Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.
  • Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
  • Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Itulah cara dan syarat mengurus STNK hilang untuk kendaraan yang masih kredit.

Semofa informasi ini membantu.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved