PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah di BPN, Begini Panduannya
Bagi masyarakat yang belum punya sertifikat atas tanahnya agar dapat mendaftarkannya ke BPN.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Persoalan tumpang tindih atas kepemilikan lahan tanah di Batam terbilang tinggi.
Jumlah polemik itu tak hanya tercatat di Badan Pertanahan namun juga data yang teregister di PTUN Batam.
Bahkan, sepanjang awal tahun 2024 dari 9 pekara yang teregister di PTUN Tanjungpinang, 7 kasus diantaranya sengeketa tanah.
Untuk itu, masyarakat Batam yang telah menduduki lahan, bangunan berdiri diatas lahan agar segera melakukan pengurusan sertifikat atas tanahnya.
Informasi dari humas BPN Batam, Yudi menyebutkan pihaknya kini gencar melakukan pendataan terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Bahkan, untuk tahun 2024 ini, BPN Batam menargetkan sebanyak 2000 PTSL setelah capaian tahun lalu, 2023 BPN berhasil menyelesaikan pengukuran terhadap 5000 PTSL.
“Untuk tahun ini kita targetkan 2000 PTSL. Sehingga status atas lahan masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Tiap tahun target PTSL kita semakin menurun, karena tanah dibatam, kan terbatas,” ujar humas BPN Batam, Yudi, Rabu (6/3).
Baca juga: Syarat Daftar PTSL BPN Batam Termasuk Dapatkan Sertifikat Tanah
Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Berlaku, Begini Format dan Sistem Datanya
Bagi masyarakat yang belum punya sertifikat atas tanahnya agar dapat mendaftarkannya ke BPN.
Tentu, ketika ingin melakukan pengurusan wajib melampirkan persyaratan dokumen.
Persyaratan pendaftaran tanah, di antaranya :
- Surat permohonan pengukuran (bermaterai)
- Rekomendasi BP Batam (masih bekalku)
- Surat keputusan BP Batam (SKEP)
- Surat perjanjian BP Baram (SPJ)
- Gambar peta lokasi BP Batam (PL)
- Legalisir asli SKEP, SPJ dan PL
- PBB tahun berjalan asli
- Identitas pemohon (KTP)
Dokumen pendukung jika terjadi peralihan pada SK, SPJ dan PL.
Persyaratan permohonan peralihan hak atas tanah
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dan PPAT
- Formulir permohonan PPAT
- Fotocopy permohonan izin peralihan hak atas tanah
- Fotocopy PBB sesuai tahun AJB.
- Asli surat setoran pajak (SSP)
- Asli surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah divalidasi.
- Surat pembayaran BPHTB (materai)
- Fotocopy identitas pemohon dari para pihak.
A. Untuk perorangan
- KTP penjual (suami dan istri) KK, surat nikah.
- KTP Pembeli
- Surat pernyataan belum menikah apabila belum menikah.
B. Badan Hukum
- Akta pendirian PT, SK Menkeh PT.
- KTP Direktur
- Kuasa menjual jika dikuasakan. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
syarat urus sertifikat tanah di Batam
syarat membuat sertifikat tanah
Mengurus Sertifikat Tanah di BPN
Cara membuat sertifikat tanah
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.