PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL
Warga Jepang Buronan Internasional Ditangkap di Batam, Sempat Kerja di Jabar
Kepala Kantor Imigrasi Batam mengungkap cara buronan Internasional asal Jepang bisa masuk Indonesia hingga tertangkap pada 31 Januari 2024 lalu.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Yasuke kemudian beralih status dokumen yang semula visa kunjungan kemudian menggunakan izin tinggal terbatas.
Dokumen itu ia urus di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Setelah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas, Yasuke Yamazaki ini pun mulai bekerja di PT Waringin Jaya Steel.
Yasuke mulai bekerja sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai akhir Juni 2022.
Setelah sudah tak lagi bekerja, Yasuke pun mulai berpetualang masuk keluar Kalimantan dan Tanjungpinang.
Hingga akhirnya tertangkap bersama dengan 5 PMI saat hendak menyeberang ke Malaysia pada 31 Januari lalu.
Baca juga: WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam Terseret Kasus Penipuan di Negara Asal
Selama di Indonesia, ada dua nama yang disebut-sebut turut membantu Yasuke.
Dua nama itu ialah Sabara Daniel dan Suguyama. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Polisi Batam Dapat Penghargaan dari Kedubes Jepang Gegara Tangkap Buron Interpol |
|
|---|
| Wakapolresta Sebut Penangkapan WNA Jepang Buron Interpol di Batam di Luar Dugaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS - Yusuke WNA Jepang Buronan Interpol di Batam Dideportasi Hari Ini |
|
|---|
| Imigrasi Batam Keluarkan Paksa Buronan Internasional Asal Jepang dari Indonesia |
|
|---|
| Buronan Internasional di Batam Ditangkap Bersama 4 Calon PMI Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Buronan-Internasional-kasus-penipuan-di-Jepang-kena-deportasi.jpg)