Kamis, 23 April 2026

PENANGKAPAN BURONAN INTERNASIONAL

Warga Jepang Buronan Internasional Ditangkap di Batam, Sempat Kerja di Jabar

Kepala Kantor Imigrasi Batam mengungkap cara buronan Internasional asal Jepang bisa masuk Indonesia hingga tertangkap pada 31 Januari 2024 lalu.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Proses deportasi Yasuke Yamazaki (43), warga Jepang buronan Internasional yang ditangkap di Batam pada 31 Januari 2024. Imigrasi Batam mengungkap cara buronan Internasional kasus penipuan di negara asalnya itu bisa masuk Indonesia. 

Yasuke kemudian beralih status dokumen yang semula visa kunjungan kemudian menggunakan izin tinggal terbatas.

Dokumen itu ia urus di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Setelah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas, Yasuke Yamazaki ini pun mulai bekerja di PT Waringin Jaya Steel.

Yasuke mulai bekerja sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai akhir Juni 2022.

Setelah sudah tak lagi bekerja, Yasuke pun mulai berpetualang masuk keluar Kalimantan dan Tanjungpinang.

Hingga akhirnya tertangkap bersama dengan 5 PMI saat hendak menyeberang ke Malaysia pada 31 Januari lalu.

Baca juga: WNA Jepang Buronan Interpol Ditangkap di Batam Terseret Kasus Penipuan di Negara Asal

Selama di Indonesia, ada dua nama yang disebut-sebut turut membantu Yasuke.

Dua nama itu ialah Sabara Daniel dan Suguyama. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved