Minggu, 12 April 2026

KISRUH REMPANG

BREAKING NEWS - Bang Long Datangi PN Batam, Beri Dukungan ke Terdakwa Bela Rempang

Bang Long secara khusus datang ke PN Batam untuk beri dukungan moril ke terdakwa bela Rempang yang jalani sidang, Rabu (13/3) ini

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
SIDANG - Iswandi alias Awi akrab dikenal Bang Long berikan dukungan moril terhadap para terdakwa bela Rempang yang akan menjalani sidang di PN Batam, Rabu (13/3/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Iswandi alias Awi akrab dikenal Bang Long, berikan dukungan moril kepada terdakwa bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam.

Hari ini, Rabu (13/3/2024), sejumlah terdakwa bela Rempang akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa.

Bang Long tiba di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 11.30 WIB, tidak lama setelah para terdakwa bela Rempang tiba di Pengadilan.

Dari luar jeruji besi di Pengadilan Negeri Batam, Bang Long memberikan semangat kepada para terdakwa.

Baca juga: Tuntutan 26 Terdakwa Aksi Bela Rempang Beragam, Berikut Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

"Tetap semangat saudara-saudara ku, kita bersama-sama berjuang," kata Bang Long.

Keluarga dan kerabat yang hadir di PN Batam juga memberikan semangat kepada para terdakwa. Begitu juga kepada Bang Long yang baru selesai menjalani masa tahanan terkait aksi bela Rempang.

Sebelumnya, Bang Long divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pada sidang, Rabu (6/3/2024).

Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalisa berlangsung di ruang sidang Prof Soebekti.

Baca juga: Bang Long Divonis 6 Bulan, Bagaimana Nasib 26 Terdakwa Lainnya ? Ini Komentar Kuasa Hukum

Hakim majelis mengatakan, terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam pasal 160 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi selama 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar David P Sitorus dalam persidangan.

Baca juga: Bang Long segera Bebas Usai Divonis 6 Bulan Kurungan terkait Aksi Bela Rempang

Putusan tersebut juga sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Usai pembacaan vonis, sontak seisi ruang sidang terharu mendengar putusan hakim.

Hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menerima atau tidak putusan tersebut.

Dengan kata lain, Bang Long yang ditahan kepolisian sejak 11 September 2023, akan bebas pada 11 Maret 2024 jika dihitung 6 bulan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved