BINTAN TERKINI

Umat Muslim di Bintan Wajib Bayar Zakat Untuk 8 Golongan, Bisa Dibayar di Masjid Terdekat

Suryono menegaskan, bagi umat Muslim yang mampu berkewajiban untuk membawar zakat fitrah pada bulan Ramadan setiap tahunnya. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
kompas.com
BASNAZ - Cara bayar zakat fitrah online melalui laman Baznas. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN -  Badan Amil Zakat Nadional (Baznas) Bintan telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1445 Hijriah.

Nilai zakat tersebut berfariasi dan ditujukan untuk umat Muslim di wilayah Kabupaten Bintan, Kepri.

SK itu sudah di terbitkan Minggu lalu, dan sudah di sebarkan ke seluruh wilayah Kabupaten Bintan.

"Kami sudah layangkan SK masing-masing kecamatan di Bintan Minggu lalu," sebut Kepala Baznas Kabupaten Bintan, Suryono, Rabu (3/4/2024).

Suryono menegaskan, bagi umat Muslim yang mampu berkewajiban untuk membawar zakat fitrah pada bulan Ramadan setiap tahunnya. 

Zakat ini diperuntukan bagi 8 golongan asnaf (penerima zakat) yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. 

Baca juga: SPBE Karimun Tak Kunjung Beroperasi, Kadis Perindag Sebut Tunggu PT Soma Suplay Listrik

Sedangkan, fidyah adalah wajib dilakukan setiap orang untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang fakir miskin. 

"Pembayaran zakat fitrah dan fidyah ini sudah di buka sejak Minggu lalu, silakan bayar di masing-masing masjid," ungkapnya.

Waktu pembayarannya kata dia, sudah berlangsung hingga malam hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Kembali Digagalkan BNNP Kepri

Adapun besaran beras yang harus dibayar ke petugas zakat di masjid yakni, beras standar untuk harga Rp 10 ribu per kilogram (Kg) dengan nilai zakat per jiwa sebesar Rp 25 ribu. Lalu, harga Rp 11 ribu per Kg sebesar Rp 27.500 per jiwa, dam harga Rp 11.500 per Kg senilai Rp 28.750 per jiwa. 

Jenis beras medium Rp Rp 13 ribu per Kg senilai Rp 32.500 per jiwa, dan untuk harga Rp 14.500 per Kg senilai Rp 36.250 per jiwa. Sedangkan, beras super Rp 23 ribu per Kg senilai Rp 80 ribu per jiwa. 

"Sementara nilai fidyah sesuai kemampuan masing-masing yaitu ada yang Rp 10 ribu per hari, Rp 15 ribu per hari, dan Rp 20 ribu per hari," kata dia.

Semoga zakat fitrah dan fidyah nantinya bisa bermafaat bagi penerima. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved