PJ WAKO TANJUNGPINANG TERSANGKA

Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Tak Ditahan Hari Ini Karena Kooperatif

Pasca jadi tersangka kasus lahan di Bintan, Pj Wako Tanjungpinang Hasan dan 2 orang lainnya belum ditahan karena masih bersikap kooperatif

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. Polres Bintan segera menyurati Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua orang lainnya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polres Bintan segera menyurati Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua orang lainnya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi Tribun Batam.

"Kami juga akan komunikasikan dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kelanjutan kasus ini," ungkap Riky.

Disinggung soal kapan ketiga tersangka akan dipanggil, Riky belum bisa memastikan jadwalnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pj Wako Tanjungpinang Hasan hingga Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketiga tersangka dalam kasus lahan di Bintan ini memang belum ditahan. Kapolres menilai, ketiga tersangka masih kooperatif. Mulai dari pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

"Kita sama-sama tunggu saja, dan tentu semuanya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Riky.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan tetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop, Bintan.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H, R dan B.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersebut.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Mundur Setelah Jadi Tersangka Kasus Lahan Bintan

"Kami tetapkan ketiganya pada hari ini," kata Riky kepada Tribun Batam, Jumat (19/4/2024) sore.

Dijelaskannya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka H merupakan mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Lalu tersangka inisial R sebagai Lurah Sei Lekop dan B bertindak sebagai juru ukur kala itu.

Riky menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kami sedang koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk masing-masing tersangka," kata Kapolres.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved