PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Terkait Kasus Lahan, Pj Walikota Tanjungpinang dan Dua Rekannya Terancam 8 Tahun Penjara

Mereka adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang inisial H, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tiga tersangka dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya, Kelurahan Sungai Lekop, terancam penjara 8 tahun 6 bulan.

Ketiganya berpotensi melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP.

Mereka adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang inisial H, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Pokres Bintan. 

Dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo yang kini bernama PT Bintan Property Indo, seluas 2,6 hektar.

Kapolres Bintan KBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan sejumlah tahapan.

"Penetapan tersangka setalah polisi melakukan gelar perkara di Polda Kepri dan meminta keterangan sejumlah saksi serta saksi ahli, beberapa waktu lalu," kata Riky, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Warga Mulai Pertanyakan Kejelasan Stiker Parkir Berlangganan, Kadishub Berikan Pernyataan

Kasus ini bermula pada tahun 2014 lalu dimana salah satu tersangka menerbitkan surat diatas lahan PT Bintan Property Indo seluas 1,4 hektar. 

Lalu pada tahun 2016 tersangka lainnya menertibkan kembali 1,2 hektar lahan milik PT Property Indo.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan pelapor pada Januari 2024 lalu, dan selanjutnya ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Baca juga: Rayakan Hari Kartini, Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam Gelar Kegiatan Membatik Anak-anak

"Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kemendagri untuk menginformasikan status Pj Wali Kota Tanjungpinang serta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," jelas Riky.

Dia belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka di panggil lagi.

"Sabar ya, dalam waktu dekat kita akan lakukan langkah selanjutnya," ucap Riky. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved