PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka

Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat mengungkap arahan yang diberikan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan kepadanya setelah penyidik menetapkannya tersangka.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengungkap arahan yang diberikan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan kepadanya setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan di Bintan Timur. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengaku mendapat arahan dari Penjabat atau Pj Walikota Tanjungpinang Hasan setelah penyidik Polres Bintan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Hasan berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ia diduga terlibat memalsukan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Pj Walikota Tanjungpinang, penyidik Polres Bintan juga menetapkan Kabid Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.

Muhammad Riduan ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.

Sementara Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Arahan yang diterima Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat dari Pj Walikota Tanjungpinang Hasan itu di antaranya mewakili sejumlah kegiatan yang sifatnya lumrah dan biasa.

Ia menjelaskan jika sistem seperti itu sudah diatur dalam tata pemerintahan di Republik Indonesia.

Seperti kegiatan Jambore PKK dan Musrenbang pada Senin (23/4) kemarin.

Dirinya mendapat tugas untuk mewakili Pj Walikota Tanjungpinang.

"Itu lazim saja jika Beliau berhalangan. Tidak Pelaksana harian (Plh) tetapi selaku Sekdako Tanjungpinang," tegasnya.

Baca juga: Hasan Masih Pj Walikota Tanjungpinang Meski Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Zulhidayat menjelaskan bahwa saat ini Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sedang berdinas di luar kota.

Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kunjungan Dinas di luar Kota, Pj Walikota didampingi oleh istrinya selaku ibu PKK Rani Guspita Sari.

"Salah satunya koordinasi dengan Kemendagri di samping tugas-tugas lain," ungkapnya.

Gubernur Kepri soal Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu terkait penetapan status Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.

Selain Hasan yang juga Kadiskominfo Kepri, penyidik Polres Bintan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024).

Ansar menegaskan, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan langkah ke depan. Di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita punya Biro Pemerintahan, tenang dulu, jangan terburu-buru," ujar Ansar, seusai menghadiri Pawai Ta'aruf MTQH ke XIII Bintan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Simak Deretan Faktanya

Menurut Ansar Ahmad, dengan adanya kasus ini menjadi hikmah, agar perusahaan-perusahaan jangan menelantarkan lahannya. Apalagi sampai 20 tahunan.

"Kita akan mengkaji keabsahan tanah tersebut. Termasuk izin dan lokasinya," tutur Ansar.

Pada intinya, Ansar menyebut ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah berkaitan kasus ini.

Sebab dengan adanya pembiaran lahan hingga puluhan tahun, akan mengakibatkan persoalan seperti ini.

"Kita akan tingkatkan koordinasi terkait dengan hal ini bersama Walikota dan Bupati di Kepri agar hal-hal seperti ini tidak ada lagi," kata Ansar Ahmad.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Simak Deretan Faktanya

Ia menyebut, pemerintah akan membuat aturan soal lahan tidur. Mengingat banyak orang yang ingin memanfaatkan tanah-tanah tersebut.

"Sabar ya, kita akan pelajari terlebih dahulu, apakah tanah itu sudah didaftarkan atau belum. Izinnya ada di Pemerintah Daerah setempat," ungkap Ansar.

Lebih lanjut, ia menyebut hingga Senin ini belum menerima surat pengunduran Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebelumnya menyatakan akan membuat surat pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, Hasan mengakui dirinya lalai dalam membuat surat lahan saat menjabat Camat Bintan Timur sekira 2014-2016.

Ia menandatangani surat terkait lahan yang belakangan diketahui ada tumpang tindih di sana. Lebih lanjut, Hasan menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan risiko jabatan. Sebab jabatan lurah dan camat juga mengurusi administrasi pertanahan.

Penetapan tersangka Hasan, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B ini berawal dari laporan PT Expasindo Raya yang kini bernama PT Bintan Property Indo pada Januari 2024 lalu ke polisi.

Baca juga: Pasca Hasan Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Begini Tanggapan Wagub Kepri Marlin

Perusahaan itu melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik perusahaan seluas 2,6 hektare.

Kasus ini bermula pada tahun 2014 lalu, dimana salah satu tersangka menerbitkan surat di atas lahan PT Bintan Property Indo seluas 1,4 hektare.

Lalu pada tahun 2016 tersangka lainnya menerbitkan kembali 1,2 hektare lahan milik PT Property Indo.

Adapun tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Bintan ini terancam pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Ketiganya berpotensi melanggar pasal 263 dan 264 KUHP. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved